Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat di Kabupaten Ciamis: Tantangan dan Langkah-langkah Perlindungan Diperlukan

kekerasan terhadap anak
ilustrasi: Fajar.co.id
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Ciamis mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan hingga September 2023.

Data yang disampaikan oleh Fungsional Swadaya Masyarakat Ahli Muda Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Ciamis, Drs H Mokhamad Syaiful Bakhri MSi, menunjukkan adanya 23 kasus kekerasan.

Menurut Syaiful, mayoritas dari kasus tersebut adalah kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak. Dari 23 kasus tersebut, 21 di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:Fenomena Dualisme Pimpinan di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Diharapkan Tidak Berlarut, Masyarakat Bisa RugiRefleksi Peringatan HUT TNI ke-78: Ingat Kembali Jati Diri Prajurit TNI

“Kami mencatat ada dua kasus kekerasan fisik, 18 kasus kekerasan seksual, dan satu kasus penelantaran terhadap anak,” ujarnya kepada Radar, pada Rabu (4/10/2023).

Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, terdapat dua kasus. Salah satunya adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan yang lainnya adalah kasus kekerasan seksual.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2022 terdapat 27 kasus kekerasan terhadap anak dan lima kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Ciamis.

Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, terdapat satu kasus KDRT dan empat kasus kekerasan gender berbasis online.

Syaiful menyoroti bahwa dominasi kasus kekerasan terhadap anak adalah kekerasan seksual, seperti pelecehan, pencabulan, pemerkosaan, dan persetubuhan dengan ancaman.

Faktor dominan yang memicu kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang tidak utuh atau tidak harmonis, yang dapat disebabkan oleh perceraian atau keberadaan bapak tiri dalam keluarga, sehingga pengawasan di rumah menjadi kurang ketat. Selain itu, norma-norma agama di lingkungan keluarga juga masih minim.

Sementara itu, kekerasan dalam rumah tangga cenderung disebabkan oleh faktor ekonomi dan kurangnya pengetahuan tentang tujuan pernikahan. Hal ini dapat mengakibatkan ketidaksaling pengertian antara pelaku dan korban, yang pada akhirnya mengarah pada KDRT.

Baca Juga:Beredar Penipuan Jual Tiket Pesawat Citilink di FacebookRelawan Anak Bangsa Kampanyekan Prabowo, Optimis Bisa Mendulang Suara Besar di Jawa Barat

“Sehingga akibatnya ketidak saling pengertian antar keduanya, yakni pelaku dan korban sehingga terjadinya KDRT,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Ciamis, Natasya Agrinda Sabilla, mengemukakan harapannya kepada pemerintah.

0 Komentar