Kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Dimulai, Bawaslu Ingatkan Tim Sukses untuk Tidak Menabrak Aturan

kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran administratif pada tahapan kampanye di Aula Rapat Kantor Bawaslu, Rabu, 25 September 20204. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Menjelang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) di kantornya, Rabu, 25 September 2024, untuk membahas pengawasan dan penanganan pelanggaran administratif selama kampanye.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota partai politik, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tim sukses pasangan calon, serta aparat kepolisian dan kejaksaan.

Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarpihak dalam menghadapi tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Baca Juga:Yedi Rahmat Resmi Menjadi Penjabat Sementara Bupati TasikmalayaPasangan Ade-Iip Ditinggalkan saat Pidato Politik di Acara Pengundian Nomor Urut, Bagaimana Penjelasan KPU?

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menekankan pentingnya persiapan matang melalui koordinasi yang solid agar pengawasan kampanye dapat berjalan optimal.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye yang baru saja diterbitkan, sehingga para pasangan calon dan tim sukses bisa memahami aturan sebelum kampanye dimulai.

Dodi menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK), yang telah difasilitasi oleh KPU.

APK tersebut harus dipasang di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan untuk menghindari pelanggaran.

”Koordinasi yang baik sangat diperlukan untuk memastikan pemasangan APK sesuai aturan, serta menghadapi potensi permasalahan seperti bencana alam selama masa kampanye,” ungkap Dodi kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

Selain itu, Dodi juga menekankan pentingnya pendaftaran resmi relawan pasangan calon di KPU.

Komunikasi yang lancar antara pasangan calon dan penyelenggara pemilu, menurutnya, sangat penting untuk memastikan kelancaran kampanye, terutama dalam hal administrasi dan legalitas.

Baca Juga:Rokok Ilegal Menggila! Satgas Pemberantasan Cukai Amankan 13 Ribu Batang di TasikmalayaPura-pura Jadi Korban Begal, Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi di Tasikmalaya

Dalam kesempatan yang sama, Dodi menyebut bahwa Bawaslu telah mengambil langkah preventif terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dengan melibatkan ASN dan kepala desa dalam ikrar netralitas. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas selama tahapan kampanye.

Netralitas ASN menjadi fokus utama dalam pengawasan, terutama karena pelanggaran terkait hal ini seringkali terjadi dalam pengalaman sebelumnya.

Menurut Dodi, pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas selama masa kampanye. Pengawasan dan tindakan preventif sangat diperlukan untuk menghindari potensi pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi.

0 Komentar