Jangan Pasrah Soal Pjs Wali Kota

Jangan Pasrah Soal Pjs Wali Kota
Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf
0 Komentar

Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi mengajukan rancangan Perda. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim mengakui di internal gedung wakil rakyat sudah menjadi topik perbincangan kaitan Pjs wali kota mendatang. Sejauh ini, pihaknya belum mengambil langkah, menunggu keputusan atas usulan gubernur yang telah melayangkan tiga nama ke pusat.

”Perbincangan memang sudah santer di internal kami, namun semoga saja yang kita harapkan kriteria atau figur yang tepat, masuk nominasi,” tuturnya.

Baca Juga:Ikut Gerakkan Ekonomi dan WisataPemdes Sukamaju Bangun Akses Pertanian

Disinggung apakah keinginan publik akan Pjs wali kota sudah bermunculan. Pihaknya mengaku akan mendiskusikan dan mengomunikasikan terhadap pusat, sebagai input dalam menentukan figur yang tepat untuk memimpin di Kota Tasikmalaya.

”Kita akan coba sampaikan itu. Memang, harus yang kriteria pas dan kita harap pilihan nanti tepat,” ujar Ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya tersebut.

Senada dengan Aslim, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat sudah memikirkan kondisi tersebut. Pihaknya akan membahas di internal komisi untuk merundingkan tindaklanjut wacana penunjukan Pjs.

”Sebab kewenangannya kan nyaris seperti wali kota. Kalau bukan figur yang kenal daerahnya, mau bagaimana berkebijakan, kita sudah sempat bahas secara informal kaitan ini di internal namun akan kita intensifkan seperti apa kelanjutannya,” ujar Anang.

Politisi Demokrat itu pun berencana akan mengunjungi Kementerian Dalam Negeri. Melaksanakan konsultasi bila perlu menyampaikan pendapat dari daerah, supaya dalam penunjukan pengganti wali kota nanti bisa sesuai harapan bersama.

”Sudah ada rencana mau ke sana, nanti kita akan kaji dan diskusikan terlebih dahulu, karena arah keberlangsungan daerah dua tahun ke depan, ditentukan di penunjukan Pj wali kota ini. Kalau figur dari birokrat harus yang benar-benar tidak ada kepentingan tapi murni yang ingin melanjutkan pembangunan saja, bertugas sebaik mungkin dan menjaga kondusivitas daerah bersama kami di DPRD,” harapnya. (igi)

Laman:

1 2 3
0 Komentar