Jangan Pasrah Soal Pjs Wali Kota

Jangan Pasrah Soal Pjs Wali Kota
Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf
0 Komentar

Menurut dia, secara normatif, Pjs wali kota nantinya bekerja mengeksekusi kegiatan dan anggaran, merujuk rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat. Dia khawatir, agenda-agenda prioritas yang merupakan kebutuhan publik di daerah, terhenti gegara pergantian kepemimpinan yang tidak partisipatif.

”Ada agenda pusat yang diprioritaskan di daerah, merujuk RPJMN, lalu nanti ada jaminan kepentingan warga terakomodir di dua kali penyusunan APBD tersebut. Maka saya mengajak elemen-elemen di daerah mulai mendiskusikan ini, sebelum terlanjur ditunjuk baru meriak,” tuturnya.

Pihaknya menilai arah pembangunan selama dua tahun Kota Resik mesti dibuka. Di mana Pjs wali kota merupakan kunci dari rencana umum pembangunan daerah nanti. Jangan sampai, dipasrahkan semua ke tangan birokrat yang tentu memiliki logika sendiri dalam membelanjakan anggaran.

Baca Juga:Ikut Gerakkan Ekonomi dan WisataPemdes Sukamaju Bangun Akses Pertanian

”Ini kan menyangkut bagaimana mengefektifkan anggaran. Harus mulai lah, kelompok diskusi, pemerhati atau warga yang peduli sekalipun terhadap daerahnya, membahas konteks ini,” ujar Nandang.

Minimalnya, lanjut dia, DPRD maupun pemkot bisa mempelopori opini tersebut. Meski aturan pusat, bukan berarti melarang daerah bersuara, dan melakukan afirmasi atau terobosan partisipatif itu.

”Dua tahun itu perlu konsolidasi ke mana arah pembangunan di daerah. Siapa saja figur yang dinilai tepat oleh publik dan sesuai dengan karakteristik atau keinginan publik selaku penerima kebijakan atas pimpinan daerah nanti,” katanya.

Seperti diketahui, pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif. Merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD serta menyusun dan menetapkan RKPD. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

0 Komentar