Jangan Pasrah Soal Pjs Wali Kota

Jangan Pasrah Soal Pjs Wali Kota
Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf
0 Komentar

Pemkot Disarankan Usulkan Nama Kandidat

TASIK, RADSIK – Kurang dari enam bulan Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf akan segera purna tugas, tepatnya pada 14 November 2022. Lalu siapa yang akan menjadi penjabat sementara (Pjs) wali kota berikutrnya?
Pemerintahan Kota (Pemkot) Tasikmalaya disarankan menyuarakan keinginan publik ke pusat. Terkait, harapan dan kriteria calon pemimpin dua tahun ke depan, yang relevan dengan kondisi serta kebutuhan.

Seperti diutarakan pengajar Sekolah Politik Anggaran (Sepola) Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman. Menurut dia, mestinya pemkot maupun DPRD bisa menampung suara publik dan menyuarakannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Kita respons, di Sulawesi Tenggara ada reaksi dimana empat bupati tidak dilantik gubernur. Itu menurut saya bagus, dia menunjukkan otoritas sebagai kepala daerah otonom, yang berpihak terhadap daerah. Mestinya Tasikmalaya bisa mendiskusikan dari sekarang, sebelum figur sudah ditetapkan baru muncul riakan,” tutur Nandang kepada Radar, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:Ikut Gerakkan Ekonomi dan WisataPemdes Sukamaju Bangun Akses Pertanian

Menurut dia, menjelang habis periode H Yusuf yang tinggal hitungan bulan, opini atau wacana figur siapa yang akan memimpin ke depan sudah menjadi perbincangan. Seperti apa aspirasi masyarakat soal Pjs nanti, sebab kurun waktu dua tahun bukan waktu sebentar.

”Itu kan nyaris setengah periode kepala daerah definitif. Kalau orang Tasikmalaya mau pasrah sumerah begitu saja, ditentukan pusat melalui Mendagri, sepertinya tak menunjukan tipikal kita dan tentu mengkhianati semangat otonomi daerah yang merupakan produk reformasi. Di mana urusan urgen seperti ini, mestinya daerah ditanya, termasuk warganya kaitan seperti apa selera calon pimpinan sementara untuk dua tahun,” kata pemerhati kebijakan anggaran itu.

Memang, kata Nandang, secara regulasi normatif penunjukan Pjs oleh pusat dibenarkan. Namun, paling tidak pemerintahan di daerah tidak mengesampingkan aspek aspiratif. Sebab, Pjs yang bakal ditunjuk akan bertugas dan mengurus segala kewenangan daerah selama dua tahun menjelang 2024.

”Jangan sampai tidak jelas, seperti beli kucing dalam karung. Kandidatnya harus dibuka, meski pada ujungnya ditentukan pusat, paling tidak suara daerah disampaikan dan didengar. Karena dalam dua tahun anggaran kelangsungan suatu daerah sangat ditentukan,” ujar Nandang.

0 Komentar