Ini Asal Usul Nama Wiradinata Ranggajipang pada Jembatan Penghubung di Pangandaran

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Jembatan Wiradinata Ranggajipang merupakan sebuah jembatan penghubung antara Pantai Pangandaran dengan Karangtirta. Ini dia asal usul pemberian nama itu.

Menurut Kepala Desa Sukaresik Mumu Mulyana, nama Wiradinata Ranggajipang merupakan usulan dari warga.

“Pemberian nama jembatan itu sebagai bentuk penghargaan kepada Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, karena di masa pemerintahanya telah ada jembatan penghubung,” katanya belum lama ini.

Baca Juga: Baru Dibuka, Jembatan Wiradinata Ranggajipang Ditutup, Ada Apa?

Sementara nama Ranggajipang, kata Mumu Mulyana, merupakan nama dari salah seorang tokoh di kawasan tersebut. “Nama leluhur lebih tepatnya, memiliki jasa besar kepada masyarakat” ungkap Mumu.

Mumu mengklaim bahwa pemberian nama jembatan tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. “Justru mayoritas masyarakat setuju,” akunya. Bahkan, kata Mumu, sudah ada keputusan dari DPRD dan bupati untuk memberi nama jembatan tersebut.

Baca Juga: Lokasi Ini Bisa untuk Pembangunan Pusat Observasi Bulan di Pangandaran

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, nama Wiradinata  adalah nama kakeknya. “Iya itu desa yang ngusulin, Ranggajipang tokoh di sana dan Wiradinata itu kakek saya,” ungkapnya.

Penutupan Mulai 25 Maret

Sementara itu, Jembatan Wiradinata Ranggajipang baru saja dibuka belum lama ini. Namun, jembatan di Desa Sukaresik itu kini harus ditutup kembali.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pangandaran  Yadi Gunawan mengatakan, penutupan akan berlangsung mulai 25 Maret sampai 10 April 2023. “Mau ada pengujian jembatan, jadi ada penutupan sementara,” katanya, Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga: Nelayan Pangandaran Mengeluhkan Pembatasan BBM, Dianggap Tak Cukup untuk Melaut

Kata Yadi Gunawan, dasar dari penutupan jembatan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.

Juga berdasarkan SE Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/P/BM/2022. “Isinya tentang pedoman pembahasan penyelenggaraan keamanan jembatan khusus,” ucapnya.

Menurutnya, jembatan pelengkung dengan bentang minimal 60 meter wajib mendapatkan persetujuan teknis keamanan jembatan. Jembatan Wiradinata Ranggajipang sendiri memiliki bentang 62 meter.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Sungai di Pangandaran, Tempatnya Masih Asri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *