Hati-Hati! Penipuan dengan Modus Minta THR, Lagi Ramai di Garut

Modus Minta THR
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Garut Dadang Herawan Sugiharto
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Masyarakat harus waspada terhadap penipuan dengan modus minta THR. Hal itu ditegaskan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Garut Dadang Herawan Sugiharto.

Dadang Herawan Sugiharto mengimbau masyarakat Kabupaten Garut tidak mudah percaya. Jika ada pesan singkat atau Whatsapp yang mengatasnamakan pejabat Pemkab Garut meminta bantuan. Atau yang meminta tunjangan hari raya (THR).

“Nah ini untuk tidak percaya, karena beberapa kasus yang kami jajaki dan yang kami teliti, ternyata itu penipuan-penipuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya, Sabtu 15 April 2023.

Baca Juga:Ini Tarif Masuk Cagar Alam Pangandaran, Wisata yang Kaya Flora dan FaunaDewan: Karcis Parkir Sebagai Bukti, Jadi Warga Tahu Tarif

Dadang Herawan Sugiharto menemukan kasus dengan modus penipuan meminta THR kepada beberapa pihak, seperti kepala desa dan lembaga-lembaga lainnya di Kabupaten Garut.

Selain itu, ada juga kasus dengan modus minta THR atau hadiah dengan mencatut nama Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, Sekretaris Daerah, dan pejabat Inspektorat.

Terkait fenomena penipuan dengan modus minta THR, pihaknya meminta masyarakat selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Jangan termakan tipuan oknum tidak bertanggung jawab tersebut. “Selalu check and recheck kebenaran dari informasi,” tutur Dadang Herawan Sugiharto.

Selain itu, masyarakat Kabupaten Garut juga jangan mudah percaya dengan modus meminjam uang, barang atau mengirimkan informasi-informasi.

“Khususnya pesan dari orang asing yang berkaitan dengan permintaan uang, barang, atau informasi-informasi maupun data-data yang berharga,” tambahnya.

Dadang Herawan Sugiharto menjelaskan, pejabat pemerintah sesuai aturan tidak boleh menerima hadiah atau gratifikasi dari siapa pun dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:Pantai Muaragatah, Wisata Alternatif di Pangandaran yang Murah MeriahArmada Bus di Terminal Guntur Diperiksa, yang Layak Diberi Tanda

Jika itu terbukti, kata Dadang, maka dapat dilaporkan kepada lembaga penegak hukum yakni polisi, kejaksaan atau KPK. (mg1)

0 Komentar