Hati-Hati Gunakan Shopee Paylater, Harus Bijak Kalau Tidak Mau Didatangi DC dan Masuk Daftar Hitam OJK

Shopee Paylater
Shopee Paylater
0 Komentar

Dari sisi mental, penagihan secara terus menerus seperti ini dapat mengganggu ketenangan Anda.

3. Denda Keterlambatan Pembayaran

Selain kedua hal di atas, yang sudah pasti akan dihadapi konsumen ketika telat membayar cicilan adalah adanya denda.

Jumlahnya bisa terus bertambah kalau dibiarkan terlalu lama, sehingga jumlah yang harus dibayar akan semakin terasa berat. Standar denda yang diterapkan adalah 5 persen dari total tagihan.

4. Didatangi Debt Collector

Baca Juga:Gara-Gara SK Plh Bappelitbangda, Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Jadi GaduhPj Wali Kota Tasikmalaya Buka Suara Soal Penugasan Plh di Bappelitbangda, Ini Katanya

Selain ketiga risiko di atas, risiko lain keterlambatan pembayaran cicilan yang terlalu lama juga akan membuat Shopee menurunkan debt collector khusus untuk menagih secara langsung.

Namun proses penagihan ini biasanya akan dilakukan jika keterlambatan cicilan sudah terlalu lama. Apalagi sampai 5 bulan.

5. Shopee Paylater Dibekukan

Risiko lain dari terlambat membayar cicilan Shopee Paylater dalam jangka waktu lama adalah akun kamu bisa dibekukan.

Dengan demikian, pengguna tidak bisa lagi mengajukan kredit.

6. Masuk Daftar Blacklist SLIK OJK atau BI Checking

Saat ini kredit menggunakan Shopee Paylater maupun aplikasi pinjaman keuangan lainnya secara otomatis akan masuk datanya ke SLIK OJK atau dulu dikenal dengan nama “BI Cehecking”.

Sehingga kalau kamu gagal membayar, maka nama mu akan masuk daftar hitam SLIK OJK dan akan ditolak ketika mengajukan pinjaman ke bank manapun.

Kondisi ini tentu akan merugikan diri sendiri karena tidak akan dapat menggunakan layanan pinjaman dari bank ketika sedang butuh.

Sebab itu, pelajari dan pertimbangkan dahulu kemampuan membayar sebelum mengambil kredit atau cicilan di mana pun, termasuk di Shopee.(*)

Baca berita dan artikel radartasik.id lainnya di Google News

0 Komentar