Pj Wali Kota Tasikmalaya Buka Suara Soal Penugasan Plh di Bappelitbangda, Ini Katanya

pj wali kota tasikmalaya buka suara soal penugasan plh Saatdi kantor dewan
Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah menyerahkan berkas kepada ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim. (foto: Firgiawan/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pj Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah buka suara soal polemik status Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya H Andi Abdullah Nash.

Dimana selama ini, pejabat eselon II itu terkesan dibiarkan menganggur alias tak memiliki kerjaan hampir 6 bulan lebih.

Usai menghadiri rapat paripurna, Cheka menjelaskan penunjukan Pelaksana harian (Plh) Bappelitbangda dimungkinkan oleh aturan. Ketika pejabat definitifnya berhalangan sementara dan tidak bisa menjalankan tugas.

Baca Juga:Terungkap! Ternyata Ini yang dilakukan Jukir di Ciamis Saat Aniaya Isterinya Hingga TewasKebakaran Lahan dan Hutan Meningkat Selama Agustus-September, Damkar Bisa Tiga Kali Padamkan Api dalam Sehari

“Plh Bappelitbangda dimungkinkan karena sedang berhalangan sementara, dan saat ini masih dalam proses (hukum). Standar lah,” kata Cheka di Sekretariat DPRD, Rabu (13/9/2023).

Disinggung soal adanya ketentuan yang mengatur durasi penunjukan Plh, Cheka menjawab ada beberapa skema dalam menentukan soal penunjukan Plh.

Hal itu tentu bisa diikuti, dan saat ini pun laju pemerintahan di Bappelitbangda berjalan dengan normal meski pimpinannya dijabat Plh.

“Memang ada beberapa pengaturan soal penunjukan Plh, hanya skema itu kan bisa diikuti. Toh di pelaksana harian normal-normal saja kok, termasuk plh-plh pejabat lain juga kan ada dasar aturannya dan dimungkinkan saja,” jelas dia.

Ditanya terkait kelanjutan dan nasib H Andi yang sampai saat ini terkesan menggantung? Dia menyarankan H Andi untuk mengikuti alur dan proses hukum yang sedang berlangsung tersebut. “Paling ikutin saja prosesnya seperti apa,” ujarnya.

Seperti diketahui, pasca tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Maret 2023 lalu. H Andi sudah direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi ringan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), dan kini sudah selesai.

Namun, sampai Sepetember ini, ia belum kembali mengantor.

Informasi yang dihimpun Radar di lapangan, ia pun belum diberikan hukuman disiplin (hukdis) selaku pejabat pemerintah ketika tersandung kasus berkenaan prilaku atau pun etika.

Baca Juga:Keajaiban Alam yang Langka, 3 Pantai di Indonesia Ini Berpasir Warna PinkKetidakjelasan SK Plh Bappelitbangda Hambat Pengesahan Raperda APBD Perubahan

Informasi lain yang juga masuk ke dapur redaksi Radar Tasikmalaya, Surat Keputusan (SK) terhadap H Budy Rachman yang ditugaskan sebagai Plh Bappelitbangda, masih aktif sampai saat ini.

0 Komentar