Harapan PPPK Guru Kota Banjar: Usulan Penghapusan Kontrak Direalisasikan

Harapan PPPK Guru Kota Banjar, kendala seleksi PPPK
Pelantikan periode pertama PPPK guru di lingkungan beberapa waktu lalu. Penghapusan kontrak jadi harapan PPPK Guru Kota Banjar. (Istimewa)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Dukungan penghapusan kontrak kerja PPPK terus mengalir. Hal itu juga menjadi harapan PPPK Guru Kota Banjar.

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengusulkan penghapusan kontrak PPPK. Usulan itu pun mendapat respon positif. Seperti harapan PPPK Guru Kota Banjar.

Renny Srimardianti, guru sekolah dasar di Kota Banjar merasa bahagia dengan hadirnya usulan bahwa tidak perlu kontrak kerja ulang.

Baca Juga:Open Bidding JPTP Kota Banjar Berlanjut, Pekan Depan Masuk Tahap IniPenerimaan Pajak Kendaraan saat Razia Tembus Segini, Ratusan Kendaraan di Kota Banjar Terjaring

Masa berlaku hingga pensiun membuat para guru tak perlu repot-repot menyiapkan berkas-berkas sebagai prasyarat perpanjangan kontrak.

“Adanya usulan itu kami sangat bahagia, dan berharap besar itu bisa direalisasikan oleh pemerintah. Ini juga jadi penambah motivasi bagi kami untuk bisa bekerja lebih maksimal,” ujar PPPK Guru Kota Banjar ini, Jumat 9 Juni 2023.

Penghapusan Kontrak Jadi Harapan PPPK Guru Kota Banjar

Ketua FP3 Kota Banjar Dicky Agustaf mengatakan, usulan dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek sangat baik, dan ditunggu-tunggu. Menjadi harapan PPPK Guru Kota Banjar.

“Tapi harus secara matang, terutama terkait adanya jaminan mengenai anggaran penggajihan buat PPPK dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” katanya.

“Kami minta aturan jelasnya mengenai PPPK segera dibuat. Jangan cuma hanya sebatas wacana. Yang akhirnya menimbulkan suudzon, karena sebentar lagi akan tiba saatnya pesta politik di negeri tercinta ini,” kata Dicky Agustaf.

Sebelumnya, Koordinator PPPK Guru Kota Banjar Iman Poniman berharap di lingkungan Kemendikbudristek bisa memahami bagaimana seorang guru yang durasi kontraknya cuma satu tahun.

Apalagi SK kontraknya tidak sesuai tahun kalender pendidikan. “Artinya kepala sekolah di lapangan harus segera mungkin mencari pengganti jika kontraknya tidak pas dengan tahun kalender pendidikan,” kata Iman Poniman.**

0 Komentar