Guru PNS Pangandaran Ini Jual Aset Negara Senilai Rp 237 Juta Demi Bermain Judi Online

Guru PNS di Pangandaran Ini Jual Aset Negara Senilai Rp 237 Juta Demi Bermain Judi Online
Penyidik menyerahkan dua tersangka penjualan aset negara di Kabupaten Pangandaran. (Foto: IST)
0 Komentar

“Setelah membeli barang-barang berupa komputer tersebut kemudian tersangka GS menjualnya kembali sehingga memperoleh keuntungan,” papar Soimah dalam rilis terpisah.

Ia mengingatkan bahwa barang yang dibeli dengan dana APBN/APBD atau sumber sah lainnya merupakan milik negara.

Perlakuan terhadap barang milik negara atau daerah termasuk pengamatan dan pemeliharaan barang.

Baca Juga:LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja IndramayuMasyarakat Diharapkan Terlibat Aktif dalam Rangkaian Kegiatan HUT Kota Tasikmalaya ke-22

Tindakan AR dalam menjual barang milik SMPN 2 Parigi ini melanggar peraturan dan merugikan negara.

Selain itu, hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran menunjukkan bahwa total kerugian Keuangan Negara/Daerah pada SMP Negeri 2 Parigi Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015-2020 mencapai Rp. 237.070.460,58.

Masing-masing tersangka akan dihadapkan dalam berkas perkara terpisah dan akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung.

Kajari menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Semua tersangka telah ditahan oleh kejaksaan.(isr/rls)

Baca berita dan artikel radartasik.id lainnya di Google News

0 Komentar