Guru PNS Pangandaran Ini Jual Aset Negara Senilai Rp 237 Juta Demi Bermain Judi Online

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan penjualan aset negara oleh oknum guru di Kabupaten Pangandaran memasuki tahap II.

Penyidik telah melakukan penyerahan dua tersangka Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Ciamis Inal Sainal Saiful untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus ini melibatkan oknum guru PNS di SMPN 2 Parigi berinisial AR dan penadah dari pihak swasta berinisial GS.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Dra. Soimah SH MH, menjelaskan perkara korupsi ini terkait dengan penjualan aset milik Daerah Kabupaten Pangandaran di SMPN 2 Parigi berupa sejumlah laptop yang menjadi sarana untuk pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Baca juga: Oknum Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Ciamis Ditahan Karena Terlibat Proyek Fiktif Atap Baja Ringan

Tersangka AR menjual sejumlah laptop kepada GS secara bertahap dan uangnya digunakan untuk bermain judi online. “(Uangnya) untuk judi online),” tandas Kajari saat konferensi pers pada hari Senin, 11 September 2023.

Kronologi Penjualan Aset Negara

Pada tahun 2019, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pangandaran mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2019 untuk pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer.

Pada tahun 2020, ada kegiatan pengadaan lainnya, seperti Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Pengadaan Komputer Unit Jaringan, dan perlengkapan Penunjang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP.

Semua barang ini kemudian disalurkan kepada sekolah-sekolah, termasuk SMPN 2 Parigi di mana tersangka AR bekerja sebagai Guru.

Baca juga: Siap-Siap! Seleksi CPNS 2023 Kejaksaan RI Bakal Dibuka, Banyak Formasi Buat Lulusan SMA

Modus operandi tersangka adalah menjual dan membeli barang komputer milik SMPN 2 Parigi.

AR menjual komputer kepada tersangka GS dengan klaim bahwa barang tersebut dilelang dan akan diganti dengan yang lebih baik.

GS mempercayai AR dan membeli barang tersebut karena harganya sangat murah dan spesifikasinya bagus.

Mereka melakukan perbuatan ini secara berulang sesuai pesanan dari GS.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Ciamis Terima Salinan Putusan MA Terkait Banding Atas Putusan Bebas Pengadilan Tipikior dalam Kasus Korupsi Finger Print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *