Guru PNS Pangandaran Ini Jual Aset Negara Senilai Rp 237 Juta Demi Bermain Judi Online

Guru PNS di Pangandaran Ini Jual Aset Negara Senilai Rp 237 Juta Demi Bermain Judi Online
Penyidik menyerahkan dua tersangka penjualan aset negara di Kabupaten Pangandaran. (Foto: IST)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan penjualan aset negara oleh oknum guru di Kabupaten Pangandaran memasuki tahap II.

Penyidik telah melakukan penyerahan dua tersangka Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Ciamis Inal Sainal Saiful untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus ini melibatkan oknum guru PNS di SMPN 2 Parigi berinisial AR dan penadah dari pihak swasta berinisial GS.

Baca Juga:LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja IndramayuMasyarakat Diharapkan Terlibat Aktif dalam Rangkaian Kegiatan HUT Kota Tasikmalaya ke-22

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Dra. Soimah SH MH, menjelaskan perkara korupsi ini terkait dengan penjualan aset milik Daerah Kabupaten Pangandaran di SMPN 2 Parigi berupa sejumlah laptop yang menjadi sarana untuk pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Tersangka AR menjual sejumlah laptop kepada GS secara bertahap dan uangnya digunakan untuk bermain judi online. “(Uangnya) untuk judi online),” tandas Kajari saat konferensi pers pada hari Senin, 11 September 2023.

Kronologi Penjualan Aset Negara

Pada tahun 2019, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pangandaran mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2019 untuk pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer.

Pada tahun 2020, ada kegiatan pengadaan lainnya, seperti Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Pengadaan Komputer Unit Jaringan, dan perlengkapan Penunjang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP.

Semua barang ini kemudian disalurkan kepada sekolah-sekolah, termasuk SMPN 2 Parigi di mana tersangka AR bekerja sebagai Guru.

Modus operandi tersangka adalah menjual dan membeli barang komputer milik SMPN 2 Parigi.

AR menjual komputer kepada tersangka GS dengan klaim bahwa barang tersebut dilelang dan akan diganti dengan yang lebih baik.

Baca Juga:Cerita Korban Penipuan Sales Diler yang Dipaksa Kembalikan Motor Meski Sudah Bayar Rp 19,3 JutaPenugasan Plh Lebih dari 30 Hari Menyalahi Aturan Kepegawaian

GS mempercayai AR dan membeli barang tersebut karena harganya sangat murah dan spesifikasinya bagus.

Mereka melakukan perbuatan ini secara berulang sesuai pesanan dari GS.

0 Komentar