Gaji ke-13 PNS Akan Cair Tanggal 5 Juni 2023, Ini Besaran dan Ketentuannya

THR untuk ASN Kota Banjar. gaji ke-13 pns
Ilustrasi uang THR untuk ASN Kota Banjar. (twitter)
0 Komentar

Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, besaran maksimal gaji ke-13 juga telah ditetapkan. Berikut adalah rincian besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja:

  1. Gaji ke-13 Pendidikan SD/SMP/sederajat:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp3,21 juta

Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp3,61 juta

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

  1. SMA/Diploma I/sederajat:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp3,84 juta

Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp4,32 juta

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp4,65 juta

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

  1. Strata I/Diploma IV/sederajat:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4,73 juta

Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp5,39 juta

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

Baca Juga:BPD Berhentikan Kepala Desa Gunungcupu, SK Pemberhentian Diajukan Kepada Bupati CiamisRekrutmen ASN Nasional 2023: Instansi Pusat dan Daerah Tetapkan Formasi CPNS dan PPPK

  1. Strata II/Strata III/sederajat:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5,06 juta

Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp5,77 juta

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Adapun penetapan besaran maksimal gaji ke-13 ini berlaku untuk PNS yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Pemerintah melalui kebijakan ini berusaha memberikan penghargaan kepada para PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan atas pengabdian mereka dalam melayani bangsa dan negara. Gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan tersebut.

Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi PNS dan masyarakat yang menerima tunjangan tersebut. Besaran yang berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan, pangkat, tingkat pendidikan, dan masa kerja PNS. Hal ini bertujuan untuk memperhatikan perbedaan tanggung jawab dan kontribusi yang diberikan oleh setiap individu.

0 Komentar