Dua Permendikbud Disosialisasikan

SOSIALISASI. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Opan Sopian SPd MPd MSi sosialisasikan dua permendikbud kepada kepala dan bendahara sekolah di wilayah Kecamatan Ciawi, Sabtu (4/2/2023). FOTO: DOKUMENTASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN TASIKMALAYA
0 Komentar

“Harapan kita penyusunan perencanaan akan bagus berimbas pelaksanaan pelaporannya juga akan lebih bagus. Sehingga potensi anggaran yang ada di sekolah melalui bantuan operasional satuan pendidikan lebih terfokus terhadap pencapaian visi misi Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya kepda Radar, Sabtu (4/2/2023).

Nantinya, lanjut dia, belanja sekolah harus berpedoman terhadap peraturan atau SIPLah, jadi nanti akan clear barangnya terjamin, harganya dan penatausahaannya terjamin dengan baik, jadi tertib. “Jadi nantinya ketika ada invoice atau penagihan dan barang datang baru kita bayarkan, jadi tidak keluar dulu uang baru barang. Jadi bagi bendahara akan lebih mudah dengan sistem seperti ini,” ucap pria murah senyum ini.

Selain itu, lanjut Opan, pihaknya juga menyosialisasikan Peremendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Baca Juga:Abad FikihPemdes Pagerageung Distribusikan Bantuan Modal

Hadirnya peraturan ini, kata dia, untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik. Sehingga pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran.

Maka dari itu, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional.

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, sehingga kementerian mengelurkan peraturan terbarunya.

Dalam permendikbud terbaru ini, kata Opan, tetap sama harus mengacu terhadap fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transfaran. Sehingga dalam pelaksanaan dan perancangannya harus mengacu kepada hal tersebut.

Fleksiebel dalam penggunaan dan bantuan operasional yaitu pengelolaan dana dilakukan scsuai dengan kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan komponan penggunaan dana. Sedangakan efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan tersebut.

Kemudian, untuk efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dan hasil yang optimal. Untuk akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar