DALAM mengimplementasikan dua peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) terbaru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya melakukan sosialisasi terhadap kepala dan bendahara sekolah tingkat SD. Kegiatan tersebut digelar di delapan wilayah.
Pada permendikbud tersebut juga, benang merahnya mengatur tentang penatausahaan barang milik daerah yang dikelola atau dibeli sekolah menggunakan dana bantuan operasional satuan pendidikan yang berpedoman tentang pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi SIPLah. Sehingga pengadministrasiannya lebih tertib.
Pelaksana teknis (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Drs Rahayu Jamiat Abdullah mengatakan, ada beberapa peraturan yang harus disampaikan kepada para kepala dan bendahara sekolah. Khususnya dalam pengelolaan anggaran sekolah dan pengadaan barang jasa di sekolah. Sehingga proses, perencanaan serta pelaksanaannya berjalan dengan baik.
“Peraturan yang disosialisasikan, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Satuan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemgelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Opan Sopian SPd MPd MSi mengatakan, hadirnya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Satuan Pendidikan dengan pertimbangan bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang memberikan layanan pendidikan perlu sebuah sistem pengadaan barang dan jasa untuk dapat memenuhi kebutuhan dan terkelola secara efektif, efisien, transfaran dan akuntabel.
Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan mash terdapat kekurangan dan belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang/jasa pada satua. pendidikan sehingga perlu diganti.
Dalam permendikbud tersebut, Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan dalam pengadaan barang jasa secara efektif, efisien, transfaran dan akuntabel. Sehingga memperoleh barang atau jasa yang tepat. Dari setiap dana yang dibelanjakan oleh satuan pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu dan lokasi.
“Pengadaan barang jasa (PJB) di satuan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien efektif, transfaran, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” ujarnya, menjelaskan.
Menurut Opan, ini merupakan permendikbud yang baru sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada kepala dan bendahara sekolah. Dengan demikian mereka bisa memahami dan melaksanakannya dengan baik.
“Harapan kita penyusunan perencanaan akan bagus berimbas pelaksanaan pelaporannya juga akan lebih bagus. Sehingga potensi anggaran yang ada di sekolah melalui bantuan operasional satuan pendidikan lebih terfokus terhadap pencapaian visi misi Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya kepda Radar, Sabtu (4/2/2023).
Nantinya, lanjut dia, belanja sekolah harus berpedoman terhadap peraturan atau SIPLah, jadi nanti akan clear barangnya terjamin, harganya dan penatausahaannya terjamin dengan baik, jadi tertib. “Jadi nantinya ketika ada invoice atau penagihan dan barang datang baru kita bayarkan, jadi tidak keluar dulu uang baru barang. Jadi bagi bendahara akan lebih mudah dengan sistem seperti ini,” ucap pria murah senyum ini.
Selain itu, lanjut Opan, pihaknya juga menyosialisasikan Peremendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Hadirnya peraturan ini, kata dia, untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik. Sehingga pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran.
Maka dari itu, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional.
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, sehingga kementerian mengelurkan peraturan terbarunya.
Dalam permendikbud terbaru ini, kata Opan, tetap sama harus mengacu terhadap fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transfaran. Sehingga dalam pelaksanaan dan perancangannya harus mengacu kepada hal tersebut.
Fleksiebel dalam penggunaan dan bantuan operasional yaitu pengelolaan dana dilakukan scsuai dengan kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan komponan penggunaan dana. Sedangakan efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan tersebut.
Kemudian, untuk efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dan hasil yang optimal. Untuk akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalau untuk transparan, tambah dia, yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Menurut Opan, permendikbud ini tujuannya tetap untuk menciptakan mutu pendidikan yang lebih baik dan diawali dari adminstrasi tertib, mulai dari perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan anggaran di sekolah.
“Administrasi tertib, mulai perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Terfokus untuk pencapaian visi misi Kabupaten Tasikmalaya lebih khusus dalam pencapaian rencana kerja jangka menengah/ RKJM maupun rencana jerja tahunan RKT di satuan pendidikan,” ujarnya.
Dalam misinya, Dinas Pendidikan menguatkan daya saing para siswa atau peserta didik untuk 10-15 tahun ke depan. Pola ini harus dibangun dari sebuah perencanaan anggaran kegiatan di sekolah. Di situ akan ada beberapa komponen harus melaksanakan pemenuhan delapan standar. (*)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!