Dua Permendikbud Disosialisasikan

DALAM mengimplementasikan dua peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) terbaru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya melakukan sosialisasi terhadap kepala dan bendahara sekolah tingkat SD. Kegiatan tersebut digelar di delapan wilayah.

Pada permendikbud tersebut juga, benang merahnya mengatur tentang penatausahaan barang milik daerah yang dikelola atau dibeli sekolah menggunakan dana bantuan operasional satuan pendidikan yang berpedoman tentang pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi SIPLah. Sehingga pengadministrasiannya lebih tertib.

Pelaksana teknis (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Drs Rahayu Jamiat Abdullah mengatakan, ada beberapa peraturan yang harus disampaikan kepada para kepala dan bendahara sekolah. Khususnya dalam pengelolaan anggaran sekolah dan pengadaan barang jasa di sekolah. Sehingga proses, perencanaan serta pelaksanaannya berjalan dengan baik.

“Peraturan yang disosialisasikan, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Satuan Pendidikan dan Permendikbud  Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemgelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Opan Sopian SPd MPd MSi mengatakan, hadirnya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Satuan Pendidikan dengan pertimbangan bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang memberikan layanan pendidikan perlu sebuah sistem pengadaan barang dan jasa untuk dapat memenuhi kebutuhan dan terkelola secara efektif, efisien, transfaran dan akuntabel.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan mash terdapat kekurangan dan belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang/jasa pada satua. pendidikan sehingga perlu diganti.

Dalam permendikbud tersebut, Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan dalam pengadaan barang jasa secara efektif, efisien, transfaran dan akuntabel. Sehingga memperoleh barang atau jasa yang tepat. Dari setiap dana yang dibelanjakan oleh satuan pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu dan lokasi.

“Pengadaan barang jasa (PJB) di satuan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien efektif, transfaran, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” ujarnya, menjelaskan.

Menurut Opan, ini merupakan permendikbud yang baru sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada kepala dan bendahara sekolah. Dengan demikian mereka bisa memahami dan melaksanakannya dengan baik.