Dibantu TNI dan Polri, Satpol PP Kabupaten Garut Menertibkan Pedagang Kaki Lima

Satpol PP Kabupaten Garut menertibkan pedagang kaki lima
Personel Satpol PP Kabupaten Garut, TNI, dan Polri menertibkan lapak pedagang kaki lima di Jalan Ahmad Yani, Kamis, 14 Maret 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kabupaten Garut menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Simpang BNI sampai Simpang Pasar Baru, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, dibantu TNI dan Polri, Kamis, 13 Maret 2024.

Penertiban pedagang kaki lima itu dilakukan karena mereka mendirikan tempat jualan semi permanen di zona terlarang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengatakan, penertiban PKL dilakukan karena mereka berdagang di zona terlarang untuk berjualan.

Baca Juga:Dikelilingi Perusahaan Besar, Rumah Tidak Layak Huni Rupanya Masih Banyak Berdiri di Pusat Kota GarutWaspada! Gelombang Tinggi Terjadi di Pantai Selatan Kabupaten Garut, Warung-Warung dan Perahu Nelayan Rusak

”Satpol PP menertibkan PKL yang memaksakan mendirikan tempat jualan semi permanen di zona yang dilarang selama ini, yaitu di Jalan A Yani mulai Simpang BNI sampai dengan Simpang Pasarbaru,” ucapnya, Kamis.

Selain penertiban PKL di Jalan Ahmad Yani, pihaknya juga bersama unsur TNI dan Polri menertibkan roda-roda yang disimpan penjual di sepanjang Jalan Pramuka Kecamatan Garut Kota.

Eko menjelaskan, selama ini pedagang kaki lima mulai dari Simpang Pasar Baru sampai Simpang BNI berjualan menempel di toko tanpa mendirikan paratag.

”Tadi malam mereka sengaja membuat paratag, ini yang kami tertibkan,” katanya.

Sebelumnya, Satpol PP sudah memberikan imbauan kepada para PKL untuk membongkar sendiri lapak-lapaknya. begitupun roda-roda yang di Jalan Pramuka sudah diperingatkan beberapa kali sesuai standard operating procedure (SOP).

Ia menuturkan, imbauan itu tidak diindahkan, sehingga terpaksa pihaknya melakukan penertiban dengan pasukan gabungan TNI Polri.

”Kami tidak melarang orang untuk usaha, tapi memberikan pengertian agar dalam melaksanakan usahanya jangan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya, yaitu pengguna jalan dan trotoar,” tuturnya.

Baca Juga:Polres Garut Melarang Warga Menyulut Petasan selama Ramadan, Ini AlasannyaSitu Bagendit Masih Dipenuhi Eceng, Disparbud Kabupaten Garut Akan Melanjutkan Pembersihan

Lebih lanjut, Eko mengatakan dalam penertiban sempat ada yang melakukan penolakan dan perlawanan. Namun sedikit demi sedikit petugas memberi pengertian dan akhirnya memahami. (*)

Baca berita Radartasik.id lainnya di Google News.

0 Komentar