Ciptakan Kabupaten Aman Pangan

Ciptakan Kabupaten Aman Pangan
KOMPAK. Bidang Pengawasan Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya saat rapat kerja tentang program dan inovasi. Foto: Istimewa
0 Komentar

Sub Koordinator Pengawasan Sarana Usaha Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya H Epi Edward Lutpi mengatakan, Dinas Kesehatan sudah melaksanakan kegiatan pengawasan sarana kefarmasian ke 40 apotek.

Tujuan kegiatan pengawasannya, kata dia, pertama untuk memastikan kesesuaian standar apotek dengan ketentuan yang ada. Kedua teknis terkait dengan pemenuhan standar yang memenuhi empat variabel. “Karena apotek itu harus mempunyai empat variabel standar yang harus dipenuhi. Variabel pertama apotek harus memiliki izin dan perizinan nya aktif, kedua memiliki personalia atau tenaga kompeten apoteker dan tenaga teknis kefarmasian,” paparnya.

Kemudian, ketiga apotek harus memiliki sarana prasarana bangunan yang layak seperti memiliki tempat penyimpanan obat dan tata cara penyimpanan obat yang benar dan keempat apotek harus memiliki kepatuhan terhadap pelaporan kegiatan usahanya.

Baca Juga:52 Objek Belum Jadi Cagar BudayaKolaborasi Dorong Yanto Oce ke Z1

Maka dari itu, tambah dia, Dinas Kesehatan memastikan 40 apotek di wilayah Kabupaten Tasikmalaya harus memenuhi standar sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Farmasi. (dik)

 [/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2 3
0 Komentar