Ciptakan Kabupaten Aman Pangan

Ciptakan Kabupaten Aman Pangan
KOMPAK. Bidang Pengawasan Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya saat rapat kerja tentang program dan inovasi. Foto: Istimewa
0 Komentar

Kemudian, lanjut dia, membuat SOP, agar bagaimana seseorang atau perusahaan industri rumah tangga itu mendapatkan suatu olahan pangan yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada.

Sub Koordinator Pengawasan Makanan Minuman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya H Yusuf R Romli SKM MEpid menambahkan, saat ini perkembangan sektor usaha kecil termasuk industri rumah tangga pangan (IRTP) yang ditandai dengan munculnya berbagai produk pangan olahan rumah tangga yang diajukan izin edarnya, semakin menggeliat.

Keadaan tersebut, jelas dia, berimbas pada meningkatnya jumlah izin baru pangan industri rumah tangga (P-IRT) yang diterbitkan. Berdasarkan data sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Baca Juga:52 Objek Belum Jadi Cagar BudayaKolaborasi Dorong Yanto Oce ke Z1

Dari periode 10 November 2021 sampai dengan 16 Juli 2022, izin P-IRT/SPP-IRT telah diterbitkan kepada 382 jenis produk pangan olahan yang dihasilkan dari industri rumah tangga. “Tidak heran saat ini makin banyak pelaku usaha perdagangan kecil semisal toko kecil, mini market yang mensyaratkan izin P-IRT pada produk pangan olahan yang dipajang di tokonya,” jelas dia.

Prosedur mendapatkan izin P-IRT / SPPIRT setelah terbitnya PP 5 tahun 2021 lebih ringkas dibanding sebelum terbit PP No 5 tahun 2021 dengan langkah sebagai berikut, pemohon sppirt login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP.

Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB), membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT, kemudian klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi yang tertera yaitu sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru.

Selanjutnya, pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB-nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id dan pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen.

Kemudian, permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha dan penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari).

Jika menemui kesulitan dalam pelaksanaanya pelaku IRT bisa datang ke DPMPTSP atau ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Selain pengawasan terhadap tempat usaha olahan makanan rumah tangga dan UKM, Dinas Kesehatan juga sudah memastikan standar apotek lewat pengawasan sarana kefarmasian.

0 Komentar