Calon yang Kalah di Pilkades Serentak Kabupaten Garut Boleh Mengadu ke Jalur Hukum, Bupati Rudy Gunawan Siapkan Pelantikan

Bupati Garut Akan Lantik Kepala Desa Terpilih, Pilkades Serentak Kabupaten Garut,
Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Garut di Desa Pangauban beberapa waktu lalu. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan calon yang kalah di Pilkades Serentak Kabupaten Garut boleh mengadu ke jalur hukum jika tidak puas dengan hasilnya.

Bupati Garut berencana melantik para kepala desa terpilih pada Jumat 16 Juni 2023 di Pendopo pada pukul 08.00 WIB.

Namun Bupati Rudy Gunawan membuka ruang bagi para kepala desa yang kalah di Pilkades Serentak Kabupaten Garut jika ingin mengadukan hasilnya.

Baca Juga:Angka Kemiskinan Kabupaten Garut Masih Tinggi, Ini Penjelasan Wakil Bupati Garut Helmi BudimanPrediksi BMKG, Kekeringan Ancam 189 Hektare Wilayah di Kabupaten Garut, Daerah Ini yang Harus Waspada

Menurut Rudy Gunawan, pihak yang kalah pada Pilkades Serentak Kabupaten Garut bisa menempuh jalur hukum, baik pidana mupun administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika ada putusan pengadilan ataupun ada perintah langsung dari pihak pengadilan terkait keberatan yang disampaikan calon kepala desa yang kalah, Bupati Garut akan menangguhkan pelantikan kepala desa.

Rudy Gunawan menghormati pihak yang keberatan atas hasil Pilkades Serentak Kabupaten Garut. Namun penyelesaiannya harus melalui prosedur yang ditetapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan seluruh aturan turunannya.

”Insyaallah 98 persen proses hasil Pilkades diterima oleh peserta yang kalah,” ungkap Bupati Garut, Sabtu 10 Juni 2023.

Bupati Rudy Gunawan meminta para camat menyelesaikan administrasi setelah Pilkades Serentak Kabupaten Garut di 82 desa dan 28 kecamatan selesai digelar.

Rudy Gunawan juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beserta Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Garut menyelesaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan kepala desa dimaksud. (*)

0 Komentar