Buruh Tuntut Pesangon PHK

Buruh Tuntut Pesangon PHK
0 Komentar

Para karyawan menuntut PT APL Kota Banjar memberikan uang pesangon sebesar Rp 30 juta kepada setiap karyawan yang terkena PHK. Apabila tidak ada kesepakatan bersama, pihaknya akan terus melakukan aksi sampai tuntutan tersebut terpenuhi. Hal itu karena menurutnya, PHK bisa terjadi ketika ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

“PHK itu hak perusahaan. Kami siap terkena PHK, tapi kami minta seperti yang sudah pernah berjalan. Mereka tidak ada yang minta kembali bekerja, karena mentalnya sudah down, apabila tuntutan kami tak terpenuhi maka kami akan terus melakukan aksi,” tegasnya.

Direktur Umum PT APL Kota Banjar Wahyu Widayat mengatakan, perusahaan melakukan hal tersebut karena omset sedang turun karena permintaan ekspor dari luar negeri sepi. Ditambah harga ekspor saat ini jauh di bawah pasar dan otomatis merugikan perusahaan “Walaupun demikian, kita akan carikan solusinya seperti apa,” katanya.

Baca Juga:Empat Kafe Disegel Palang KayuPencarian Korban Terkendala Ombak Tinggi

Kebijakan PHK, lanjut Wahyu, dilematis, dimana sebagai pimpinan perusahaan pihaknya harus melakukan PHK, namun disisi lain juga harus mencari solusi untuk kebaikan bersama. “Pola penghitungan disandarkan pada peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Terlebih di antara karyawan yang di-PHK juga banyak yang sudah masuk usia tidak produktif,” katanya. (cep)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar