BANJAR, RADSIK – Sepekan ini, puluhan karyawan PT Albasi Priangan Lestari (APL) Kota Banjar menggelar aksi unjuk rasa menuntut uang pesangon. Unjuk rasa di halaman kantor manajemen itu buntut dari pumutusan kerja (PHK) puluhan karyawan oleh pihak perusahaan.
Ketua PUK SPSI PT APL Ahmad Jaelani meminta penjelasan terkait nasib 23 karyawan yang terkena PHK oleh pihak perusahaan. “Keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut sangat merugikan karyawan. Pasalnya, PHK tersebut dilakukan secara sepihak. Selain itu juga tidak sesuai dengan keputusan awal, yaitu hanya meliburkan karyawannya saja,” kata Ahmad, Jumat (6/1/2023).
Perusahaan meliburkan karyawan dengan dalih sedang sepi order. Namun kemudian dari 56 karyawan yang diliburkan berlanjut dengan PHK 23 karyawan.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
“Kami hanya menjembatani karyawan APL yang terkena PHK secara sepihak. Karena keputusan pemutusan hubungan kerja itu, tidak sesuai keputusan sebelumnya yang hanya meliburkan karyawan,” ungkap Jaelani.
PHK tersebut berawal dari kebijakan perusahaan untuk meliburkan 56 karyawannya pada 6 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023. Jaelani mengungkap, janji pihak perusahaan yang akan mempekerjakan kembali karyawannya setelah masa libur tersebut berakhir.“Sebelum masuk masa kerja, tiba-tiba sebagian karyawan pada tanggal 31 Desember tanpa ada pemberitahuan mendapati pengumuman yang isinya PHK terhadap 23 orang yang diliburkan sebelumnya,” ucapnya.
Jaelani menyebutkan, hasil komunikasi sebelumnya pun tidak ada indikasi dari pihak perusahaan akan melakukan PHK. “Ke pihak serikat tidak ada konfirmasi, dari awal juga tidak ada konfirmasi. Itu kan perbuatan tidak menyenangkan. Ketika karyawan sedang libur, mau masuk kerja tiba-tiba di PHK,” ujarnya.
Diungkap Jaelani, perusahaan beralasan PHK dilakukan karena tengah mengalami penurunan omset. Ditambah kesulitan bahan baku untuk proses produksi. Ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal lantaran pihak perusahaan saat ini malah melakukan rekrutmen karyawan borongan ataupun tenaga kerja baru.
“Alasannya itu katanya kondisi pasar sepi, tidak ada uang. Tapi saya lihat pihak perusahaan melakukan rekrutmen karyawan baru. Sedangkan karyawan yang ada, malah di-PHK, kenapa tidak mempekerjakan karyawan lama saja?” kata dia.
Para karyawan menuntut PT APL Kota Banjar memberikan uang pesangon sebesar Rp 30 juta kepada setiap karyawan yang terkena PHK. Apabila tidak ada kesepakatan bersama, pihaknya akan terus melakukan aksi sampai tuntutan tersebut terpenuhi. Hal itu karena menurutnya, PHK bisa terjadi ketika ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.
“PHK itu hak perusahaan. Kami siap terkena PHK, tapi kami minta seperti yang sudah pernah berjalan. Mereka tidak ada yang minta kembali bekerja, karena mentalnya sudah down, apabila tuntutan kami tak terpenuhi maka kami akan terus melakukan aksi,” tegasnya.
Direktur Umum PT APL Kota Banjar Wahyu Widayat mengatakan, perusahaan melakukan hal tersebut karena omset sedang turun karena permintaan ekspor dari luar negeri sepi. Ditambah harga ekspor saat ini jauh di bawah pasar dan otomatis merugikan perusahaan “Walaupun demikian, kita akan carikan solusinya seperti apa,” katanya.
Kebijakan PHK, lanjut Wahyu, dilematis, dimana sebagai pimpinan perusahaan pihaknya harus melakukan PHK, namun disisi lain juga harus mencari solusi untuk kebaikan bersama. “Pola penghitungan disandarkan pada peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Terlebih di antara karyawan yang di-PHK juga banyak yang sudah masuk usia tidak produktif,” katanya. (cep)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!