TASIK – Seorang mahasiswa asal Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, RS (22), harus berurusan dengan hukum karena kasus penipuan dan penggelapan. Tidak tanggung-tanggung, dia menggelapkan sebanyak 52 unit mobil rental.
Hal itu bermula dari laporan salah seorang korban di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Mobil rentalnya dibawa kabur oleh RS dan akhirnya melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian.
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Mahasiswa Gelapkan 52 Mobil Rental"