JAKARTA – Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, setiap pelantikan pejabat di daerah akan diawasi.
Dikhawatirkan, ada utang jasa kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah selama pelaksanaan pesta demokrasi.
Fenomena balas jasa biasa terjadi. Terlebih dalam pelantikan pejabat struktural pasca pemilihan kepala daerah (pilkada). Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Mengawasi Balas Jasa Usai Pilkada"