Satpol PP Kota Tasik Gagalkan Peredaran 10.360 Batang Rokok Ilegal dari Wilayah Ini

rokok ilegal
Tim Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal mengamankan lebih dari 10 ribu batang rokok tanpa pita cukai di Jalan Sukalaya Barat Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung, pada Senin 29 April 2024. (ist)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Beberapa jenama rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai diamankan Tim Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Kota Tasikmalaya, pada Senin 29 April 2024.

Peredaran rokok tanpa cukai ini diduga sudah berlangsung lama dan distribusinya sampai ke pelosok.

Di Jalan Sukalaya barat Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung misalnya, tim gabungan menemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai (polos) sebanyak 518 bungkus atau 10.360 batang.

Baca Juga:Daftar Bagunan Rusak Imbas Gempa Garut, dari Gedung Pramuka Hingga Rumah SakitGempa 6,5 SR Kejutkan Warga Jabar di Malam Minggu, Pusat Gempa Ternyata di Sini

Menurut Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, Operasi Bersama Rokok Ilegal itu bertujuan mencegah dan menekan peredaran rokok illegal.

“Selain itu kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kemudian selain melakukan penindakan, Satpol PP Kota Tasikmalaya dan Bea Cukai Kota Tasikmalaya juga memberikan edukasi kepada para penjual secara lisan terkait rokok ilegal, serta sanksi yang diperoleh jika tetap ditemukan menjual rokok illegal,” jelas Iwan.

Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP, untuk kemudian diserahkan ke petugas Bea Cukai Kota Tasikmalaya.  

Peredaran rokok ilegal berpotensi terus meningkat menyusul adanya kenaikan tarif cukai rokok setiap tahun.

Langkah mitigasi menurutnya diperlukan agar peredaran barang tersebut bisa ditekan. Termasuk strategi mengungkap pelaku jaringan bisnis rokok ilegal yang hingga kini masih jadi tantangan.

Dengan harga yang lebih terjangkau pada umumnya, tidak hanya sebatas memproduksi rokok tidak berizin, jaringan bisnis ini juga memalsukan pita cukai yang ditempelkan pada setiap bungkus rokok.

Rokok ilegal menjadi ladang bisnis menggiurkan.

Diketahui kegiatan Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal itu, dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama Bea Cukai Kota Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Sub Detasemen Polisi Militer III/2-2, dan Kogartap II 0612/Tasikmalaya Di berbagai Wilayah Kota Tasikmalaya.(Ayu Sabrina)

0 Komentar