PANGANDARAN – Polsek Cigugur Kabupaten Pangandaran mengadakan Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak menggunakan masker, Minggu (20/12/2020).
Kapolsek Cigugur AKP Rokhani mengatakan, Operasi Yustisi itu sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Semoga dengan operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu memedomani protokol kesehatan yang 3M: memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun di kehidupan sehari-hari. Guna membantu pemerintah dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Dalam operasi kali ini, AKP Rokhani menjelaskan, anggotanya menindak beberapa warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Mereka rata-rata tidak membawa dan menggunakan masker secara benar.
“Sebanyak 11 warga kami berikan tindakan langsung. Mereka kami berikan tindakan berupa teguran lisan karena tidak membawa dan menggunakan masker secara benar,” katanya.
Kapolsek menambahkan, pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan secara mobile. Selama kegiatan petugas tetap memedomani protokol kesehatan dan aktivitas kegiatan berjalan lancar, damai dan kondusif. (isr)
Be the first to comment on "Tindak 11 Warga Tak Pakai Masker"