JAKARTA – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpotensi cacat hukum. Jika perbaikannya tak melalui prosedur aturan pembentukan UU.
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher Parasong, UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo sudah final.
Karenanya, jika dilakukan perubahan lagi antara pemerintah dan DPR, maka berpotensi cacat hukum. Terlebih bila proses perubahan tak mengikuti aturan pembentukan perundangan.
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "UU Ciptaker Berpotensi Cacat Hukum"