TASIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya mencatat 70 persen perkara hukum di Kota Tasikmalaya yaitu penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tasikmalaya Fajaruddin menjelaskan kasus penyalahgunaan narkoba itu terkait ganja, sabu-sabu, tembakau gorila, ekstasi dan lain. Barang-barang bukti itu dimusnahkan Selasa (27/10/2020).
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "70 Persen Perkara Terkait Narkoba"