Bebas 106T

Bebas 106T
Dahlan ISkan
0 Komentar

Berarti ketika para saksi itu dipe­riksa oleh polisi juga tidak ada yang menga­takan “disuruh” itu. Mungkin polisi sudah menanyakan. Atau mungkin juga tidak menguber ke pengakuan seperti itu. Terserah polisi.

Ketika polisi menyerahkan berkas perkara ini ke kejaksaan, seharusnya polisi sudah tahu: unsur pidananya sudah cukup kuat. Kalau tidak polisi, mestinya, tidak akan berani melimpahkan berkas ke kejaksaan.

Kejaksaan, yang mendalami berkas itu, tentu juga sudah yakin: ada perbuatan pidana. Karena itu berkasnya dikirim ke pengadilan. Kalau jaksa merasa unsur pidananya kurang kuat, berkas itu akan dikembalikan ke polisi. Untuk dilengkapi. Diperkuat bukti dan saksinya.

Baca Juga:Gaungkan Kampaye Pelestarian LingkunganSunmori Bersihkan Jalan Ala Komunitas CBR

Soal pengembalian berkas ini ada juga hambatan hukum: kalau berkas bolak-balik jaksa-polisi-jaksa, akan memakan waktu. Padahal masa penahanan tersangka akan habis. Bisa-bisa tersangka harus dilepas demi hukum karena masa penahanan 20 harinya sudah habis, sedang berkasnya tidak kunjung lengkap. Memang masa penahanan itu bisa diperpanjang tapi ada batasnya.

Bahwa Henry Surya, pengelola KSP, dibebaskan oleh hakim, sebenarnya juga sudah bisa ditebak: Suwito Ayub kan juga bebas. Di pengadilan sebelumnya. Suwito adalah penanggung jawab KSP Indosurya. Kini Suwito raib. Entah di mana.

Sahabat Disway sendiri pernah diajak memasukkan dana ke Indosurya oleh salah satu “perantara”. Ia diajak makan-makan. Kebetulan teman satu sekolahnya dulu. “Saya langsung katakan padanya, kita makan-makan saja. Kita jangan bicara Indosurya. Ini nanti ujung-ujungnya jebol,” katanya saat itu.

Para perantara Indosurya memang agresif cari nasabah. Komisinya besar sekali: sampai 30 persen. Latar belakang mereka juga orang keuangan. Banyak yang dari kalangan perbankan. Pemilik uang umumnya kenal mereka sebagai pegawai bank tepercaya.

Tentu banyak juga nasabah yang menuntut perantara itu.

“Dulu kan kamu yang minta saya memasukkan uang. Maka kamu harus tanggung jawab,” Begitu umumnya permintaan nasabah. Tapi jawaban perantara juga senada: kami juga tertipu oleh Indosurya.

Pengacara seperti Alvin Lim –kini ditahan polisi– mencurigai permainan Indosurya ini tidak sebatas pada Henry Surya. Tapi harus dikejar sampai bapaknya: Surya Effendy. Bahkan sampai istri ketiga bapaknya itu: Natalia.

0 Komentar