ASN yang Mengambil Cuti Tambahan Wajib Share Lokasi

PNS ngambil cuti tambahan
Pj Wali Kota Tasikmalaya cheka Virgowansyah memimpin apel di halaman bale kota. Dok. Forkopim
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Hari pertama masuk kerja, belum semua ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya bisa hadir. Beberapa ada yang masih berada di kampung halaman dan mengajukan cuti tambahan sebelum kembali.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar tidak semua masyarakat ikut arus balik pada tanggal 24 dan 25 April.

Yang tidak ada keperluan mendesak diimbau untuk menunda balik ke tempat asal, untuk menghindari kemacetan.

Baca Juga:Mau Bagaimana Lagi, Kata Aktivis Ini Terminal Indihiang Kurang InovasiWarga Khawatir Ada TPS Liar Lagi Setelah Lapak Takjil Dibongkar

Bisa dengan menambah libur atau mengajukan cuti tambahan. Mekanismenya diserahkan kepada instansi atau perusahaan masing-masing.

Menyikapi itu, Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengambil sikap tegas. Para ASN yang mengambil cuti tambahan dibolehkan. Sebab sudah sesuai arahan presiden. Namun mereka wajib mengirim peta lokasi terkini di mana mereka berada atau shareloc.

“Yang sudah mengajukan cuti tambahan ada beberapa orang dan tidak terlalu banyak. Itu wajib shareloc ya, memastikan memang benar masih di luar kota dan sebelumnya sudah koordinasi dengan pimpinan masing-masing juga dengan BKPSDM,” tegasnya usai apel di bale kota, Rabu (26/4/2023).

Cheka mengatakan setelah puas menikmati libur Lebaran selama seminggu, harusnya para pegawai kembali bersemangat masuk kerja.

“Cuti Lebaran yang telah dilalui semoga mampu memberikan stimulus dan motivasi bagi kita selaku abdi negara dan abdi masyarakat untuk kembali bekerja dengan lebih baik lagi,” katanya.

Cheka menambahkan, beberapa waktu  lalu Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya harap para ASN segera menyesuaikan jam kerja dengan Perpres tersebut. Perlu kita sadari bersama bahwa Perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN dan mengatrol kualitas pwlayanan publik,” kata Cheka.(igi)

0 Komentar