Akhir dari Menentang Larangan

Akhir dari Menentang Larangan
pangandaran
0 Komentar

Saat kejadian pertama, korban merupakan warga Cilacap, yang juga memaksakan diri berenang di Pos 5. ”Cuman waktu itu bisa berenang, tapi arus cukup kuat dan hanyut tenggelam,” katanya.

Tewasnya Sonia membuka lembaran baru deretan wisatawan yang meninggal di berbagai objek wisata di Kabupaten Pangandaran. Semuanya berawal dari menentang larangan atau peringatan.

Pada Senin (8/8/2022), Mujamil, wisawatan asal Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah tewas usai melompat dari batu setinggi tujuh meter di objek wisata Citumang.

Baca Juga:Siswi SMPN 1 Tasik Juara Seni RupaRektor Karakter

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat SH SIK mengatakan, pada Senin, pihaknya menerima laporan wisatawan yang tewas di Citumang. Dikarenakan salah posisi saat melakukan lompatan dari atas batu.

Saat itu, wisatawan tersebut melompat dengan cara yang tidak sesuai dengan arahan pemandu. ”Korban meloncat dengan cara salto atau jungkir balik yang mengakibatkan posisi jatuh korban di permukaan air, kepala dan dada korban terlebih dahulu menyentuh permukaan air, yang mengakibatkan korban pingsan,” katanya kepada Radar, Selasa (9/8/2022).

Padahal, kata dia, pemandu sudah menginstruksikan lompatan yang benar. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Mujamil. ”Korban lalu dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Pada 7 Juli 2022, empat anggota Ikatan Remaja Masjid (Irema) Nurul Huda, Cibangun Kaler Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya meninggal dunia saat berenang di Pantai Legokjawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. Keempat korban yakni Sayati Rangga Dzulhijjah (15), Nizma Sabilla (13), Salfa Febrianti (15) dan Sharul Hidayah (13).

Pantai Legokjawa bukan pantai untuk berenang dan juga bukan sebagai objek wisata. ”Mereka sudah diberi peringatan sama nelayan, jangan main di laut. Namun seolah tidak dihiraukan,” kata Ketua Rukun Nelayan (RN) Legokjawa Uhan Ruhandi kepada Radar.

Adanya tragedi Legokjawa tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran langsung mengedarkan surat ke beberapa pemerintah desa untuk memasang tanda larangan berenang di pantai berbahaya. Termasuk pantai yang ada di Desa Legokjawa tersebut.

Kepala Disparbud Kabupaten Pangan­daran Tonton Guntari menga­takan bahwa Pantai Legokjawa bukan dalam pengawasan pemerintah. ”Dan itu jelas bukan area untuk berenang,” ujarnya kepada Radar, Minggu (10/7/2022). (den)

0 Komentar