Ada 2 Orang! Kandidat Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 Dilantik Jadi Anggota DPRD

Pelantikan anggota dewan, kandidat pilkada dilantik jadi anggota dewan, pelantikan,
Fiman AlfarizibRamadhan - H Muslim
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Viman Alfarizi Ramadhan saat ini tengah menjalani proses menjadi Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya di Pilkada 2024. Setelah beberapa waktu lalu mendaftar ke KPU, politisi Gerindra itu dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (2/9/2024).

29 Agustus 2024 kemarin Viman Alfarizi Ramadhan mendaftar ke KPU Kota Tasikmalaya bersama pasangannya, Dicky Chandra. Sudah jauh-jauh hari, partai Gerindra memang mewacanakannya untuk diusung sebagai Calon Wali Kota Tasikmalaya.

Di sisi lain, Viman juga ikut berkontestasi di Pileg 2024 DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XV. Viman merupakan salah satu caleg petahana karena sebelumnya memang sudah menjabat sebagai legislator di Jawa Barat.

Baca Juga:Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara, Pemuda Asal Kawalu Tasikmalaya Maling Lagi 11 Unit Sepeda MotorMahasiswa Baru Unper Tasikmalaya Meninggal Dunia, Tertimpa Material Bangunan Kampus Saat Absen Pulang "Ospek"

Dari hasil Pileg tersebut, Viman pun memperoleh suara yang memadai dan KPU Provinsi Jawa barat menetapkannya sebagai caleg terpilih. Dia pun mengikuti pelantikan di Gedung Merdeka Bandung bersama caleg terpilih lainnya.

Sebagai kandidat di Pilkada Kota Tasikmalaya, Viman harus mau melepaskan jabatan yang baru didapatkannya itu. Karena berdasarkan regulasi, anggota DPRD atau pun ASN harus mundur dari jabatannya ketika maju di kontestasi Pilkada.

Artinya Partai Gerindra harus menyiapkan kader untuk Pergantian Antar Waktu (PAW). Haris Sanjaya yang memperoleh suara di bawah Viman pada Pileg lalu jadi kandidat yang berpeluang untuk mengisi posisi tersebut.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan bahwa mengatakan bahwa secara regulasi, anggota DPR, DPRD dan DPD yang maju di Pilkada harus mengundurkan diri. Hal itu sebagaimana PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Aturannya harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ucapnya.

Keputusan diberhentikannya anggota DPRD yang baru dilantik harus diserahkan ke KPU paling lambat di masa perbaikan berkas pendaftaran. Ketika belum ada putusan pemberhentian, maka bisa diganti dengan dokumen yang menyatakan pengunduran diri tersebut sedang diproses oleh pejabat berwenang.

“Dan pengajuan pemberhentian itu tidak dapat ditarik kembali,” terangnya.

Selain Viman, kasus serupa juga terjadi pada H Muslim MSI yang juga akan dilantik Selasa 3 September 2024. Sebagaimana diketahui, politisi PDI Perjuangan itu kembali meraih kursi DPRD Kota Tasikmalaya hasil Pileg 2024.

0 Komentar