705 Orang Dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Kota Tasikmalaya Pada Pemilu 2024

Orang dengan gangguan jiwa, hak suara, pemilu jadwal kampanye
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak pilih dalam di momen Pemilu, meskipun statusnya sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal itu juga berlaku di Kota Tasikmalaya pada Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024 nanti.

Sebagaimana diketahui, jumlah warga yang masuk Daftar Pemilh Tetap di Kota Tasikmalaya yakni sebanyak 538.324 orang. Hal itu berdasarkan hasil pleno yang dilaksanakan KPU pada 21 Juni 2023 lalu.

Berdasarkan data KPU Kota Tasikmalaya, tercatat ada 705 warga dengan gangguan jiwa yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meskipun secara kejiwaan bermasalah, mereka tetap diberi ruang untuk menyalurkan hak suaranya.

Baca Juga:Tahun Baru, Pangkat Baru, 58 Anggota Polres Tasikmalaya Kota Naik PangkatPerkembangan Kasus Dugaan Malpraktik Klinik Alifa Tasikmalaya, Begini Penjelasan Polisi

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan menjelaskan bahwa pada prinsipnya penyelenggara harus menjamin hak suara setiap WNI. Termasuk warga yang memiliki gangguan jiwa atau mental. “Selama memiliki KTP, hak suaranya harus diakomodir,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (2/1/2024).

Kendati demikian, masyarakat jangan berpikir ODGJ yang memiliki hak suara ini adalah orang gila yang berkeliaran di jalan. Karena secara kependudukan pun rata-rata mereka tidak memiliki kejelasan. “Kalau yang liar di jalan kan rata-rata tidak punya KTP,” ucapnya.

Justru menurutnya akan jadi masalah jika KPU tidak memasukan ODGJ ber-KTP ke DPT. Karena artinya penyelenggara tidak mengakomodir hak suara mereka sebagai WNI. “Misal kalau ada orang depresi lalu kondisinya membaik atau sehat di hari pencoblosan, kalau sebelumnya tidak masuk DPT kan bisa jadi masalah,” tuturnya.

Secara medis, orang yang sedang mengalami depresi pun masuk kategori ODGJ. Termasuk orang-orang yang memiliki masalah dengan mentalnya. “Pasien dokter kejiwaan kan masuk kategori gangguan jiwa,” ucapnya.

Untuk teknis pencoblosan bagi ODGJ, kata Asep, tidak ada fasilitas atau TPS khusus. Namun bisa diberikan pendampingan oleh petugas di Tempat pemungutan Suara. “TPS-nya sama seperti warga lainnya, tidak dobeda-bedakan,” tuturnya.(*)

Kunjungi juga Radartasik.id di Google News dan Tiktok

0 Komentar