Perkembangan Kasus Dugaan Malpraktik Klinik Alifa Tasikmalaya, Begini Penjelasan Polisi

Kasus dugaan malpraktik
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penanganan kasus dugaan malpraktik Klinik Alifa masih belum menemui titik terang. Polisi pun masih belum bisa menyimpulkan adanya tindak pidana atas laporan dari keluarga pasien.

Kasus klinik alifa ini sudah sekitar 1,5 bulan di mana ada dugaan malpraktik atau penanganan yang tidak sesuai dengan prosedur saat menangani persalinan sehingga mengakibatkan bayi meninggal. Hal itu terjadi saat pihak klinik menangani persalinan pelapor yakni Nisa Armila (23), warga Bungursari.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan sudah melakukan membentuk majelis ad hoc untuk memeriksa secara detail permasalahan ini. Prosesnya tidak singkat karena memakan waktu kurang lebih dua pekan.

Baca Juga:2 Polisi Dipecat dari Jajaran Polres Tasikmalaya Kota, Gara-Gara Ini!Libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024 Jangan Hanya Jadi Momen Liburan

Hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari majelis ad hoc sendiri masih dirahasiakan. Di mana Dinas Kesehatan perlu mengkoordinasikan hal tersebut dengan berbagai instansi, termasuk kepolisian.

Saat ini, penanganan kasus tersebut sudah ditangani juga oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Di mana polisi sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari majelis ad hoc.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal mengatakan bahwa penyelidikan masih terkendala alat bukti. Di mana hasil pemeriksaan jenazah bayi dari ekhumasi yang dilakukan pun belum diterima. “Masih menunggu hasil dari dokter forensik,” tuturnya.

Selain itu pihaknya juga masih membutuhkan keterangan dari ahli, mengingat kasus ini berkaitan dengan prosedur medis. Sehingga penyidik perlu melakukan koordinasi dengan IDI dan juga Dinkes yang punya kompetensi dalam hal prosedur medis. “Terkait dengan ahli yang akan menerangkan hal-hal tersebut,” ucapnya.

Pihaknya juga mengkoordinasikan perkembangan dari penyelidikan yang dilakukan kepada pihak pelapor. Di mana saat ini pelapor mendapat pendampingan dari kuasa hukum. “Ini sudah kami komunikasikan dengan PH korban sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, tepatnya 18 Desember 2023 kemarin polisi sudah melakukan ekshumasi dengan membongkar makam bayi yang meninggal. Pemeriksaan forensik pun dilaksanakan oleh tim yang dipimpin oleh dr Fahmi Arief Hakim untuk kepentingan penyelidikan.(*)

0 Komentar