6 Temuan Dugaan Malpraktik di Klinik Alifa Versi Kuasa Hukum Pasien

dugaan malpraktik klinik alifa
Kuasa hukum pasien Taufiq Rahman memaparkan temuan dugaan malpraktik di Klinik Alifa dalam proses persalinan kliennya, Senin (11/12/2023)
0 Komentar

Keenam, pihak Klinik Alifa tidak melakukan rujukan untuk bayi yang mengalami kondisi BBLR ke faskes lanjutan. Malam melakukan sesi dokumentasi untuk bahan konten tanpa persetujuan ibu bayi atau kliennya. Hal itu disinyalir memicu asfiksia (pengurangan kadar oksigen) dan RDS atau disfungsi pernafasan.

Secara prosedur, menurutnya pihak klinik sudah melakukan pelanggaran bahkan sejak masa kehamilan. Melihat kondisi bayi dari mulai kehamilan, persalinan, dan bayi lahir dengan status risiko tinggi harus menempuh prosedur khusus. “Bayi dengan risiko tinggi seharusnya dirujuk dan ditempatkan di ruang NICU,” imbuhnya.

Cukup disesalkan, kata Taufiq, pihaknya tidak diberi akses untuk mendapatkan informasi rekam medis. Pihak klinik malah membagikan informasi tersebut ke anggota dewan tanpa persetujuan atau izin dari pasien. “Kepada kami yang mengajukan tidak diberikan, tapi kepada yang lain malah dibuka begitu saja,” ucapnya.

Baca Juga:Hasil Pemeriksaan Kasus Klinik Alifa Dirahasiakan Dulu, Untuk DikomunikasikanDishub Kota Tasik Akui Soal PJU Gaib, Jumlahnya 268 Titik dan Sudah Dicoret

Maka dari itu pihaknya akan menempuh jalur hukum mengenai persoalan ini. Selain soal dugaan malpraktik, pihaknya juga akan melaporkan dugaan membuka data pribadi (informasi rekam medis). “Kami akan terus maju untuk proses hukum,” imbuhnya.

Pihaknya juga masih tetap menunggu Dinas Kesehatan membuka rekomendasi majelis ad hoc. Jika tidak sinkron dengan hasil temuannya, maka pihaknya juga akan mengajukan uji materi ke Kementerian Kesehatan.(*)

0 Komentar