Hasil Pemeriksaan Kasus Klinik Alifa Dirahasiakan Dulu, Untuk Dikomunikasikan

pemeriksaan kasus klinik alifa
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya : dr Uus Supangat
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Proses pemeriksaan kasus Klinik Alifa oleh majelis ad hoc sudah selesai dan diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Namun rekomendasi itu belum bisa disampaikan karena akan dikomunikasikan terlebih dahulu.

Dinas Kesehatan saat ini sudah memegang rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengkajian majelis ad hoc soal kasus Klinik Alifa. Tentunya ada kewajiban agar rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat mengakui majelis Ad Hoc sudah selesai menangani kasus Klinik Alifa. Pihaknya pun sudah menerima rekomendasi dari majelis tersebut. “Sudah disampaikan ke Dinas Kesehatan secara utuh, secara rinci kepada kami,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:Dishub Kota Tasik Akui Soal PJU Gaib, Jumlahnya 268 Titik dan Sudah DicoretPasar Rakyat Cibeureum Butuh Inovasi Untuk Promosi Supaya Ramai

Bac juga : Warga Tak Bisa Lama Menunggu Lapangan Alun-Alun Dadaha Dibuka

Pihaknya pun akan menelaah kembali hasil dari pemeriksaan majelis ad hoc tersebut. Untuk melihat hal-hal yang memiliki korelasi dengan institusi atau lembaga lain. “Bukan dimaksudkan untuk mengubah keputusan (rekomendasi) majelis ad hoc, apapun keputusannya itu yang menjadi pegangan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Kendati demikian, dr Uus memilih untuk tidak mempublikasi rekomendasi majelis ad hoc tersebut. Setelah penelaahan, pihaknya perlu melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan lembaga dan instansi yang berkaitan dengan rekomendasi tersebut. “Karena kita ada di tatanan birokrasi yang tidak berdiri sendiri, perlu komunikasi dengan OPD lain,” tuturnya.

Pasalnya, Dinkes tidak punya kewenangan mutlak mengenai penindakkan terhadap praktek bidan, apalagi klinik. Sehingga pihaknya enggan mendahului lembaga terkait mengenai rekomendasi yang dia terima. “Kan yang di Dinkes itu hanya SIP (Surat Izin Praktek) dokter saja,” ucapnya.

Dia mencontohkan ketika bidan yang dipersoalkan ini harus dicabut izin prakteknya. Sedangkan kewenangan mencabut izin itu bukan di Dinkes, melainkan di DPMPTSP. “Kalau dulu iya semuanya ada di Dinkes, kalau sekarang kan enggak,” terangnya.

Pihaknya menegaskan dalam kasus Klinik Alifa ini akan bersikap dengan Profesional dan objektif. Sehingga dr Uus berharap agar publik khusus pihak keluarga bisa mempercayakan prosesnya ke Dinkes. “Dinas kesehatan, tim penegak disiplin (majelis ad hoc) akan bekerja se-objektif mungkin,” katanya.

0 Komentar