3 Calon Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya Terancam Batal Dilantik? Imbas Lambatnya Rotasi Mutasi Kepsek

rotasi kepala sekolah calon kepala sekolah
Gambar Ilustrasi: radartasik.id
0 Komentar

“Walaupun hasil seleksi dipaksakan untuk dilantik, maka dari 50 guru yang lulus seleksi, 3 orang akan gugur karena batas usia melebihi 56 tahun. Yaitu 2 orang calon kepala sekolah SD dan 1 orang calon kepala sekolah SMP,” papar pria dengan sapaan akrab Iwok itu.

“Sangat disayangkan Disdik abai dalam proses perencanaan dan diperparah dengan sikap Pj wali kota yang tidak memahami kultur birokrasi Kota Tasikmalaya,” lanjutnya.

Tertundanya pelantikan kepala sekolah tentunya menjadi beban psikologis tersendiri bagi ketiga calon kepala sekolah yang gagal dilantik akibat batas usia. Padahal keluarga mereka sudah bersuka cita, namun berakhir kekecewaan akibat sebab yang di luar perkiraan mereka.

Baca Juga:Tak Ada Penerus, Tiga Kesenian dan Budaya Khas Ciamis Ini Akhirnya PunahLeher Bocah di Ciamis Ini Mendapat 18 Jahitan Gegara Terjerat Benang Layangan Putus Saat Naik Motor, Siapa Tanggungjawab?

“Semoga peristiwa ini tidak akan berlanjut pada tuntutan secara hukum sebab proses seleksi yang sdh mereka lampaui harus digagalkan dengan abainya para pembijak,” keluh Irwan.

Disamping abai soal pengangkatan kepala sekolah, kata dia, Pemkot abai dalam pengukuhan kepala sekolah yang sudah habis masa periode. Dimana ada 8 kepala SDN/SMPN yang habis masa periodenya, 7 kepala sekolah yang perlu dikukuhkan kembali dan 1 kepala sekolah yang harus dikembalikan jadi guru karena sudah menduduki 4 periode.

“Keterlambatan pengukuhan kepala sekolah dan pemberhentian kepala sekolah yang habis periode berimbas pada ketidapstiaan posisi kepala sekolah yang bersangkutan, karena yang bersangkutan posisinya tidak pasti karena tidak ada keputusan apakah dikembalikan jadi guru atau ditetapkan sebagai kepala sekolah, hal ini berimbas pula pada tunjangan jabatan fungsionalnya karena tunjangan kepala sekolah dan tunjangan fungsional guru berbeda yang berakibat pada terjadinya kerugian negara (kelebihan pembayaran tunjangan fungsional),” analisisnya memaparkan.

Dia memandang boleh saja seorang penjabat kepala daerah berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Tapi juga tidak boleh sampai menghambat proses pelayanan publik. “Kita sangat faham bahwa Pj wali kota memiliki latar belakang Ilmu Pemerintahan yang mumpuni, tapi jangan jadi keterbelakangan dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya, satire.(rls/igi)

0 Komentar