TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Kursi jabatan di Kota Tasikmalaya akan kosong dan diisi melalui seleksi. Bukan jabatan di pemkot, melainkan kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya yang segera habis.
Kepengurusan Baznas Kota Tasikmalaya yang dipimpin H Nasihin pada dasarnya sudah habis pada Oktober 2026 ini. Namun masa jabatannya diperpanjang sampai dilantiknya kepengurusan yang baru.
Saat ini Pemkot Tasikmalaya bersama Kemenag mulai membuka rekrutmen yang dibuka pada 13-27 Oktober 2026 kemarin. Namun informasi terbaru, masa pendaftaran diperpanjang hingga 10 November 2026.
Baca Juga:Langkah Besar SOG Tasikmalaya, Tak Lagi Sebatas Komunitas Pecinta VespaDi Saresahan Kepemudaan, Wali Kota Tasikmalaya Paparkan Asta Cita Presiden Supaya Dipahami Para Pemuda
Plt Asda 1 Pemkot Tasikmalaya Ade Hendar menerangkan bahwa dalam seleksi pimpinan Baznas ini, sudah masuk 18 orang pendaftar. Namun secara administrasi, perlu ada beberapa perbaikan dari para peserta sehingga kesempatan perbaikan diberikan. “Misal yang seharusnya ditulis (tangan), ini diketik,” ujarnya.
Setelah pendaftaran ditutup, proses berikutnya akan segera menyusul dari mulai seleksi administrasi, kompetensi dasar dan penulisan makalah hingga wawancara. Pihaknya berharap, siapa pun yang terpilih merupakan figur yang layak dan kompeten. “Mudah-mudahan yang terbaik yang terpilih,” ujarnya.
Dalam hal ini, Ade Hendar menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara objektif mengikuti prosedur. Setelah mengerucut pada 10 kandidat, pihaknya akan menyampaikannya kepada wali kota untuk dipilih 5 orang sebagai pimpinan baru Baznas Kota Tasikmalaya periode 2027-2032. “Kita lurus-lurus saja sesuai panduan yang ada,” terangnya.
Seleksi jabatan pimpinan Baznas ini diatur oleh Peraturan Menteri Agama nomor 10 tahun 2025. Untuk tingkat kota, pimpinan memiliki komposisi 1 ketua dan 4 orang wakil ketua yang berasal dari unsur ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam dengan jenjang pendidikan minimal SMA, MA atau sederajat.
Batasan usia juga diatur minimal 40 tahun, artinya generasi Z yang lahir di rentang tahun 1997-2012 belum bisa masuk.
Ada pun ketentuan lainnya yakni tidak menjadi anggota parpol, sehat jasmani dan rohani, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(Rangga Jatnika)
