TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Di tengah gencarnya pemerintah menggelontorkan anggaran untuk program revitalisasi sekolah, ada ribuan anak yang tidak bisa menikmatinya. Pasalnya, upaya nyata penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) belum terlihat.
Pendidikan merupakan salah satu kunci utama dalam menentukan arah dan masa depan bangsa. Sekaligus menjadi hak setiap anak tanpa melihat tingkat perekonomian.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 34, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh pendidikan serta memastikan terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan terjangkau.
Baca Juga:Jabatan Pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya Sedang “Dilelang”, Generasi Z Belum Bisa MasukLangkah Besar SOG Tasikmalaya, Tak Lagi Sebatas Komunitas Pecinta Vespa
Secara regulasi, hal itu direalisasikan melalui kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun di mana setiap anak setidaknya mengenyam pendidikan hingga SMA sederajat. Namun komitmen tersebut masih tidak sepenuhnya berjalan, jika melihat data 7.520 Anak Tidak Sekolah (ATS), sesuai dengan data Dinas Pendidikan hingga 3 September 2026 dan 4.470 di antaranya sudah diverifikasi.
Ketua Asosiasi Muda Institute (AMI) Tasikmalaya Muhammad Jausan Kamil mengatakan data hasil verifikasi memang bisa berkurang. Namun hal itu sudah cukup menjadi gambaran fakta soal banyaknya anak yang tidak bersekolah. “Menjadi peringatan butuhnya perhatian serius dan penanganan yang terukur,” ungkapnya.
Mengingat pemerintah tengah gencar membenahi infrastruktur sekolah melalui program revitalisasi, hal itu tidak dia pungkiri menjadi salah satu kebutuhan. Namun jangan sampai mengesampingkan persoalan ATS, karena mereka tidak akan bisa menikmati hasil dari program tersebut. “Jangan sampai bangunan sekolah semakin megah, sementara masih ada ribuan anak yang belum mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan,” ,” katanya.
Belum lagi program revitalisasi sekolah pun berpotensi pelanggaran hanya karena orientasinya proyek. Sehingga infrastruktur yang dibangun dan diperbaiki tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh para siswa. “Publik berhak mengetahui bagaimana proses penentuan pelaksana dilakukan, bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, serta apakah terdapat potensi konflik kepentingan antara penyelenggara program dan pihak-pihak yang memperoleh pekerjaan,” ucapnya.
Persoalan ATS, lanjut Jausan, tidak hanya menyangkut masa depan pendidikan Kota Tasikmalaya, tetapi juga berkaitan dengan cita-cita besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Jika kondisi ini dibiarkan terus berlarut, maka mimpi generasi emas hanya sebatas angan-angan. “Bagaimana bangsa ini akan membangun sumber daya manusia yang berkualitas apabila persoalan Anak Tidak Sekolah belum ditangani secara serius,” jelasnya.
