Selain persoalan tonase, Ahmad Junaedi menyoroti pentingnya memperhitungkan dampak aktivitas pertambangan dan distribusi material terhadap kondisi infrastruktur di wilayah yang dilintasi.
Menurutnya, perizinan usaha pertambangan tidak seharusnya hanya berfokus pada kegiatan pengambilan material. Dampak terhadap lingkungan, kondisi jalan, serta kehidupan sosial masyarakat juga perlu menjadi perhatian.
“Ketika ada aktivitas usaha yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut material, dampaknya terhadap jalan harus ikut diperhitungkan. Jangan sampai kegiatan usahanya berjalan, tetapi kerusakan infrastrukturnya justru menjadi beban pemerintah,” ungkapnya.
Baca Juga:Hibah Aset Pemkot-Pemkab Tasikmalaya Dinilai BermasalahBalita 1,5 Tahun di Tasikmalaya Terkunci di Dalam Mobil, Petugas Damkar Turun Tangan
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu menjalin komunikasi dengan pemilik usaha agar aktivitas angkutan material dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Pengusaha juga harus memikirkan bagaimana aktivitas usahanya tidak merugikan masyarakat. Jalan itu merupakan fasilitas umum yang digunakan bersama, sehingga pemanfaatannya harus memperhatikan aturan dan kondisi infrastruktur,” katanya.
Ahmad Junaedi juga mendorong adanya kejelasan mengenai pengawasan kegiatan pengangkutan material, termasuk pemeriksaan legalitas usaha, pengaturan volume angkutan, serta kepatuhan kendaraan terhadap ketentuan tonase.
“Perlu diperiksa bagaimana perizinannya, bagaimana pengangkutan materialnya, dan apakah kendaraan yang digunakan sudah sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa evaluasi,” tambahnya.
Di sisi lain, penanganan Jalan Mangin juga perlu memperhatikan status kewenangan jalan. Sebab, pengelolaan dan pemeliharaan jalan dapat menjadi tanggung jawab pemerintah kota, provinsi, maupun pemerintah pusat, bergantung pada status ruas jalan tersebut.
Karena itu, koordinasi antarpemerintah diperlukan agar penanganan kerusakan tidak terhambat persoalan kewenangan.
“Status jalannya harus jelas. Kalau memang menjadi kewenangan provinsi, harus ada komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Begitu juga jika ada kewenangan instansi lain, semuanya harus duduk bersama untuk mencari solusi,” ujarnya.
Baca Juga:Reaktivasi Bandara Wiriadinata Tasikmalaya Jangan Dipaksakan Tanpa Kajian85 Aset Sudah Diserahkan ke Pemkot Tasikmalaya, Tapi 41 Dikembalikan ke Pemkab Lewat Hibah
Ia berharap pemerintah tidak hanya menunggu kerusakan semakin parah sebelum melakukan tindakan. Pemantauan kondisi jalan secara berkala perlu dilakukan, terutama pada ruas yang sering dilalui kendaraan bermuatan berat.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah kerusakannya semakin parah. Harus ada pemantauan secara rutin dan langkah pencegahan agar kerusakan tidak terus berulang,” katanya.
