“Sekarang kawasan pertambangan itu hanya 27 hektare untuk se-Kota Tasikmalaya. Tinggal dilihat mana saja yang masuk kawasan tambang. Kalau ada lahan di luar kawasan tersebut, harus dipastikan apakah bisa diproses perizinannya atau tidak,” jelasnya.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dampak penambangan dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah daerah, meskipun kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi.
“Yang terkena dampaknya adalah kami di daerah, meskipun izinnya dari provinsi. Kekayaan alam kita dikeruk, sementara daerah sedang mengalami defisit anggaran. Ini kan ironis,” ungkapnya.
Baca Juga:Gen Z Makin Sulit Dinasehati? Orang Tua Punya Peran PentingBeban Zaman Generasi Muda: Antara Potensi, Etika, dan Daya Juang di Tengah Arus Teknologi
Selain lokasi tambang, Dodo juga menyoroti keberadaan gudang-gudang bekas galian yang digunakan untuk kegiatan pengolahan hasil tambang. Ia meminta dinas terkait memeriksa legalitas kegiatan tersebut serta memastikan seluruh aktivitas pengolahan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Gudang bekas galian itu juga termasuk proses pengolahan hasil tambang. Harus ada izinnya. Dinas jangan diam saja, harus dicek dan berani mengambil tindakan sesuai aturan,” tandasnya.
Dodo menambahkan, persoalan pascatambang juga tidak boleh diabaikan. Ia memahami bahwa penghentian aktivitas penambangan dapat menimbulkan persoalan tersendiri, termasuk potensi kelangkaan bahan bangunan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kerusakan lingkungan tanpa pemulihan.
Ia mendorong agar lahan bekas tambang ditata kembali sehingga tidak menimbulkan kerusakan berkepanjangan dan tetap dapat mendukung kelestarian lingkungan.
“Pasca-galian C harus ditata ulang. Jangan sampai setelah dikeruk, lahannya dibiarkan begitu saja. Lingkungan harus tetap lestari dan asri,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Hj Eti Guspitawati, menegaskan bahwa legalitas pertambangan tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur dalam menilai kelayakan aktivitas galian C.
Menurutnya, pemerintah dan pengusaha harus memastikan kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk potensi kerusakan lahan serta dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.
Baca Juga:Hari Santri Jadi Momentum SD Islam Al Misbah Perkuat Karakter SiswaGMNU Kota Tasikmalaya Kritik SiLPA APBD Kota Tasikmalaya 2025 yang Jadi Temuan BPK
“Kalau saya, sebetulnya berizin ataupun tidak, kita harus memikirkan dampak lingkungannya. Jangan mentang-mentang sudah berizin, kemudian tidak melihat bagaimana kondisi lingkungan setelah digali,” tuturnya.
