TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi galian C di Kecamatan Bungursari dan Mangkubumi, Selasa (27/10/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan sekaligus menyoroti dampak eksploitasi terhadap kelestarian lingkungan.
Dalam sidak tersebut, para legislator menyoroti kondisi perbukitan di Kota Tasikmalaya yang dinilai semakin terkikis akibat aktivitas penambangan. DPRD menegaskan, keberadaan izin pertambangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, mengatakan, sidak kali ini menyasar dua lokasi, salah satunya merupakan area tambang milik pengusaha bernama Aon. Menurutnya, kegiatan pengawasan akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
Baca Juga:Gen Z Makin Sulit Dinasehati? Orang Tua Punya Peran PentingBeban Zaman Generasi Muda: Antara Potensi, Etika, dan Daya Juang di Tengah Arus Teknologi
“Beberapa lokasi yang kita kunjungi, pertama milik Pak Aon. Ini akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dodo mengaku prihatin melihat kondisi lingkungan Kota Tasikmalaya yang dahulu dikenal sebagai kota seribu bukit. Menurutnya, keberadaan bukit-bukit tersebut kini semakin berkurang akibat aktivitas penambangan yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat.
“Kita juga miris. Kota Tasikmalaya yang dulunya dikenal sebagai kota seribu bukit, sekarang bukitnya semakin hilang karena dieksploitasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, kami tidak bisa membiarkan hal itu,” tegasnya.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar tambang yang tidak memiliki izin, tetapi juga pertambangan yang telah mengantongi perizinan. Menurutnya, aspek lingkungan dan sosial harus menjadi perhatian utama dalam setiap aktivitas penambangan.
“Terlepas berizin atau tidak, dampak lingkungan dan sosial harus tetap diperhatikan. Makanya, semua galian C yang tidak berizin harus dihentikan terlebih dahulu,” katanya.
Dodo juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti temuan di lapangan. Ia menegaskan, sidak DPRD harus disertai langkah konkret dari instansi berwenang.
Menurutnya, ketentuan terbaru mengenai kawasan pertambangan di Kota Tasikmalaya menetapkan luas kawasan yang tersedia hanya sekitar 27 hektare. Karena itu, perlu dipastikan lokasi-lokasi penambangan yang beroperasi benar-benar berada di dalam kawasan yang diperbolehkan.
