Eti mempertanyakan apakah izin lingkungan yang dimiliki pengusaha benar-benar sesuai dengan kondisi lahan yang telah mengalami penambangan. Menurutnya, evaluasi tetap diperlukan meskipun suatu lokasi telah mengantongi izin dari pemerintah provinsi.
“Izin lingkungannya juga harus dilihat, sesuai atau tidak dengan dampak dan kondisi lingkungan yang sebenarnya. Walaupun sudah berizin, tetap harus dilihat dampaknya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, masyarakat Kota Tasikmalaya menjadi pihak yang merasakan langsung dampak aktivitas pertambangan. Karena itu, DPRD merasa perlu menindaklanjuti berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Baca Juga:Gen Z Makin Sulit Dinasehati? Orang Tua Punya Peran PentingBeban Zaman Generasi Muda: Antara Potensi, Etika, dan Daya Juang di Tengah Arus Teknologi
“Walaupun izinnya dari provinsi, yang terkena dampaknya adalah masyarakat Kota Tasikmalaya. Masyarakat mengadu kepada kita sebagai anggota DPRD. Makanya, kita harus menindaklanjutinya,” katanya.
Eti menegaskan, pengawasan yang dilakukan DPRD bukan bertujuan menghalangi kegiatan usaha, melainkan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan lingkungan.
Ia juga mengingatkan para pengusaha agar memahami perubahan ketentuan kawasan pertambangan. Dengan luas kawasan yang disebut hanya sekitar 27 hektare, pemerintah perlu memastikan batas wilayah pertambangan serta kesesuaian lokasi setiap kegiatan usaha.
“Kalau sekarang kawasan pertambangan hanya 27 hektare, pengusaha juga harus tahu. Apakah lokasi yang digali itu benar-benar masuk kawasan pertambangan atau tidak, semuanya harus diperiksa,” ujarnya.
Eti menilai kerusakan perbukitan di Kota Tasikmalaya sudah cukup memprihatinkan. Ia bahkan memperkirakan sebagian kawasan perbukitan telah mengalami kerusakan signifikan akibat aktivitas penambangan.
“Kalau melihat kondisi sekarang, mungkin sekitar 50 persen. Kota Tasikmalaya dulu terkenal dengan banyak bukit. Sekarang kita lihat, bukitnya di mana? Banyak yang sudah tidak terlihat lagi,” pungkasnya. (Ujang Nandar)
