TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Persoalan aset mengemuka dalam diskusi Ikatan Purna Anggota DPRD (IPA-DPRD) Kota Tasikmalaya di RM Hj Otjoh, Rabu (21/10/2026). Di mana saat ini beberapa aset yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya belum diserahkan oleh pemerintah kabupaten.
Pertemuan para mantan anggota DPRD tersebut dilakukan dalam rangka refleksi 25 tahun Kota Tasikmalaya. Di mana berbagai persoalan muncul dari mulai Indek Pembangunan Manusia (IPM), persoalan layanan kesehatan, masalah sampah, infrastruktur termasuk masalah serah terima aset yang belum tuntas.
Hal tersebut digelembungkan oleh Asep Safari Kusaeri dari PPP, menurutnya upaya Pemkot Tasikmalaya untuk persoalan tersebut tidak lagi terdengar. Padahal aturannya 1 tahun aset kabupaten yang ada di kota harus diserahkan, sementara saat ini Kota Tasikmalaya sudah berusia 25 tahun. “Apakah enggak ada keberanian dari pemerintah atau dari DPRD,” ungkapnya.
Baca Juga:GPI Soroti Tambang di Mangkubumi Kota TasikmalayaSolar untuk Sampah, Angkanya Bikin Gerah!
Justru, perkembangan yang sempat muncul pemkab dan pemkot malah melakukan pembagian aset yang ada di kota. Menurutnya hal tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan undang-undang. “Itu tidak sah, batal demi hukum karena melanggar undang-undang,” terangnya.
Hal ini mengingat eks Pemda Kabupaten Tasikmalaya yang ada di sekitar taman kota akan dijadikan sarana parkir. Menurutnya seharusnya pemanfaatan aset itu bisa jadi pendapatan untuk Pemkot Tasikmalaya.
Menanggapi hal tersebut, Endang Ahmad Darojat mengatakan bahwa persoalan aset tersebut butuh campur tangan dari pemerintah provinsi dan pusat. Pasalnya regulasinya pun relatif lemah sehingga harus diurus oleh pemerintah provinsi dan pusat. “Ini tidak akan selesai (oleh pemeda),” terangnya.
Bahkan menurutnya persoalan aset ini baru akan selesai ketika terjadi konflik antardaerah. Sehingga menjadi perhatian pemerintah pusat dan provinsi. “Jadi kita ributkan saja lah,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, H Syarif sebagai eks anggota DPRD yang juga pernah menjabat sebagai wali kota meminta maaf. Pasalnya di kepemimpinannya kala itu belum bisa menyelesaikan urusan aset tersebut.
Dirinya sepakat bahwa urusan aset ini memang seyogyanya bisa diselesaikan. Pasalnya bisa memberikan manfaat untuk pemerintah dan juga warga Kota Tasikmalaya. “Ada yang memiliki nilai historis, ada yang memiliki nilai ekonomis,” tuturnya.
