TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID—Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Tasikmalaya menyoroti aktivitas tambang yang ada di wilayah Mangkubumi yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Persoalan ini mereka bawa ke DPRD Kota Tasikmalaya melalui audiensi, Selasa (20/10/2026).
Dalam hal ini GPI mendesak adanya transparansi mengenai legalitas dari aktivitas tambang tersebut. Informasi tersebut dinilai perlu dibuka, terlebih ada isu soal keterkaitan perusahaan dengan salah seorang anggota DPRD.
Ketua Umum GPI Kota Tasikmalaya, Hilmi Ashari Muhammad, menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang objektif mengenai legalitas kegiatan penggalian. Pihaknya menyesalkan dari perusahaan yang melakukan aktivitas tambang malah tidak hadir.
Baca Juga:Solar untuk Sampah, Angkanya Bikin Gerah!DOFAR dan GOLKAR!
“Publik berhak mengetahui dasar hukum kegiatan tersebut, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi,” tegasnya kepada Radar, Rabu (21/10/2026).
Informasi mengenai dugaan afiliasi perusahaan dengan salah satu anggota DPRD juga menurutnya harus dijawab secara terbuka. Jika memang betul, maka perlu argumen yang kuat bahwa hal tersebut tidak menjadi bentuk penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
“Kami meminta transparansi karena kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik harus dijaga. Tidak boleh ada kesan bahwa kedekatan dengan kekuasaan membuat suatu kegiatan luput dari pemeriksaan,” katanya.
Menurut GPI, prinsip praduga tak bersalah harus dihormati. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan atas persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, dinas-dinas yang hadir pada dasarnya tidak bisa memberikan kejelasan soal legalitas aktivitas tambang. Pasalnya kewenangan urusan tersebut berada di pemerintah provinsi.
GPI pun mendorong DPRD untuk tidak hanya menjadi penonton dalam persoalan ini, namun harus ikut bergerak. Meskipun kewenangan provinsi, para legislator harus proaktif memastikan legalitas dari aktivitas tambang yang ada di Kota Tasikmalaya. “Kami juga berencana untuk datang ke kantor ESDM,” ucapnya.
Dalam hal ini, GPI membuat beberapa tuntutan, yakni supaya DPRD bisa mengambil langkah atas ketidakhadiran perusahaan dalam audiensi, klarifikasi dari pihak perusahaan soal legalitas, transparansi dari dinas terkait (Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat), serta penindakan ketika ada temuan atau terbukti perusahaan melakukan pelanggaran.(Rangga Jatnika)
