Kursi KND dan Ujian Publik Hotum Hotimah!

Hotum Hotimah
Hotum Hotimah
0 Komentar

Hotum juga aktif dalam organisasi perempuan dan literasi. Ia tercatat sebagai Direktur Teras Untuk Literasi Perempuan (TULIP) Kota Tasikmalaya sejak 2020. Ia menjadi Sekretaris Umum Komunitas Literasi Tasikmalaya sejak 2023, serta memiliki rekam jejak panjang di FORHATI dan KOHATI.

Belakangan, ia masuk pula ke dunia pemberdayaan ekonomi. Ia pernah menjadi pendamping UMKM, aktif dalam organisasi UMKM di Kabupaten Sumedang, dan pada 2025 terlibat sebagai pengajar pelatihan peningkatan kapasitas pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Riwayatnya melintasi beberapa bidang: pendidikan, kepemiluan, organisasi perempuan, literasi, koperasi, dan UMKM.

Baca Juga:Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tasikmalaya Dinilai Baik, Nilainya Tembus 81,669 PoinAtap Panggung Perayaan HUT Kota Tasikmalaya di Kecamatan Cihideung Roboh Tertiup Angin

Daftarnya panjang. Tetapi ada satu pertanyaan yang lebih penting daripada panjangnya daftar itu.

Apa hubungan semua pengalaman tersebut dengan persoalan disabilitas? Pertanyaan itu layak diajukan. Bukan untuk meragukan seseorang. Justru karena jabatan yang dituju memiliki mandat khusus.

Komisi Disabilitas Nasional bukan lembaga yang dibentuk untuk mengumpulkan orang-orang baik. Niat baik saja tidak cukup. Lembaga ini harus mampu mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas, mengawasi pelaksanaannya, dan memastikan bahwa kesetaraan tidak berhenti sebagai kalimat dalam peraturan.

Disabilitas bukan urusan belas kasihan. Penyandang disabilitas tidak sedang meminta dunia mengasihani mereka. Mereka menuntut hak yang sama: memperoleh pendidikan, bekerja, mengakses layanan publik, menggunakan fasilitas umum, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial tanpa hambatan yang seharusnya bisa diatasi.

Jalan menuju kesetaraan sering kali bukan jalan yang mulus. Trotoar bisa menjadi penghalang. Gedung pelayanan bisa menjadi labirin. Informasi publik bisa tersedia, tetapi tidak bisa diakses oleh semua orang.

Bahkan, seseorang bisa disebut sudah dilayani hanya karena petugas telah membubuhkan tanda tangan. Padahal, orang yang dilayani belum tentu benar-benar mendapatkan haknya.

Di situlah pekerjaan komisioner menjadi penting. Ia tidak cukup hanya pandai berbicara tentang inklusi. Ia harus mampu memahami persoalan, mendengarkan kelompok yang terdampak, dan mendorong perubahan kebijakan yang bisa diukur hasilnya.

Baca Juga:Xpander Merah Terguling di Jalan HZ Mustofa Kota TasikmalayaAMI Resmi Dibentuk, Bawa Gerakan Penyelamatan Masa Depan Generasi Muda

Karena itu, pengalaman Hotum di bidang kepemiluan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat dapat menjadi modal. Namun, seberapa jauh modal tersebut bisa diterapkan dalam isu disabilitas tetap perlu dinilai.

0 Komentar