Mendikdasmen Buka Kembali Wacana Siswa Tidak Naik Kelas, Praktisi Pendidikan di Kota Tasikmalaya Bilang Begini

siswa tidak naik kelas
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah membuka opsi mengembalikan kebijakan siswa tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Namun, rencana tersebut masih membutuhkan kajian akademik dan masukan dari berbagai pihak. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang sedang dipertimbangkan pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

“Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” kata Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Jika disetujui, kebijakan tersebut akan mengubah mekanisme kenaikan kelas. Siswa tidak lagi otomatis naik kelas hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran. Perkembangan kompetensi dan kesungguhan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran akan menjadi bagian dari pertimbangan kenaikan kelas.

Baca Juga:Mahasiswa UMB Seru-Seruan Main "Kaulinan" TradisionalTanam 7 Pot Ganja di Tengah Kebun Cabai, 2 Warga Rajapolah Diciduk Polisi

Mu’ti menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong siswa lebih serius dalam belajar dan memiliki semangat berkompetisi. Ia menyoroti kebiasaan sebagian siswa yang merasa tetap akan naik kelas meskipun tingkat kesungguhan belajarnya berbeda.

“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja. Saya setuju, Prof Brian, mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.

KEPSEK DI KOTA TASIK SETUJU

Wacana Kemendikdasmen ini mendapat tanggapan dari praktisi pendidikan di Kota Tasikmalaya. Mereka menilai pemberlakuan konsekuensi dalam proses belajar memang dapat mendorong siswa lebih serius mengikuti pendidikan. Namun, penerapannya perlu didukung instrumen penilaian yang jelas dan objektif agar keputusan kenaikan kelas dapat diterapkan secara adil.

Kepala SDN 1 Gunungpereng, Dr Irvan Kristivan MPd, menilai kenaikan kelas memang tidak dapat menjadi ukuran keberhasilan seseorang di masa depan. Namun, sekolah tetap perlu mempertimbangkan proses yang dijalani siswa, mulai dari kerajinan, kedisiplinan, kemampuan hingga kehadiran.

Hal itu berkaitan dengan perlakuan terhadap siswa yang memiliki tingkat kesungguhan berbeda dalam mengikuti pembelajaran. Irvan menilai tidak tepat apabila siswa yang memenuhi kewajibannya di sekolah diperlakukan sama dengan siswa yang mengabaikan proses belajar.

0 Komentar