TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku dan tujuh pot tanaman ganja.
Pengungkapan itu dibenarkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi.
“Benar kami amankan 2 pelaku dan 7 pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah,” ungkapnya, Kamis, 08 Oktober 2026.
Baca Juga:Sekda Kota Tasikmalaya Sebut Pengangkatan Dewas Sudah Sesuai AturanPRASASTI 2026 Dimulai, UMB Tanamkan Anti-Bullying dan Anti-Kekerasan
Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tanaman ganja yang ditanam di antara tanaman cabai.
Menurut Yayu, cara tersebut dilakukan pelaku untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak diketahui warga.
“Sengaja tanamannya disamarkan di antara kebun cabe, agar tidak mudah diketahui,” tambahnya.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NM (28) dan RA (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Keduanya diduga menanam ganja di antara tanaman cabai untuk mengelabui masyarakat sekitar. Polisi kemudian mengamankan tujuh pot tanaman ganja yang rata-rata memiliki tinggi 15-20 sentimeter.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis.
“Karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” jelas Kasat Narkoba.
Kedua pelaku bersama tujuh pot tanaman ganja kini diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ( Rezza Rizaldi)
