Selain itu, masalah regulasinya pun harus betul-betul dikaji mengingat Dadaha merupakan sarana publik. Perlu ada aturan pasti boleh tidaknya kawasan itu dikerjasamakan untuk urusan parkir. “Jangan seperti kerja sama parkir di Dishub, banyak masalahnya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya Deddy Mulyana mengatakan sebelumnya koordinasi penataan berada di bawah Asisten Daerah (Asda) III, H Asep MP. Namun, seiring pejabat tersebut memasuki masa pensiun, sehingga struktur pun akan mengalami perubahan.
“Kemarin ketuanya Asda III. Karena Asda III pensiun, akan diganti oleh Asda II,” katanya.
Baca Juga:Misi Rahasia Ketua Gekrafs!Golkar Kota Tasikmalaya: Iwan Mundur, Nurul Menguat!
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi. Pelaksanaan cenderung terlalu coba-coba tanpa konsep dan rencana yang jelas sehingga progresnya.
Karena itu, menurut Kepler, penataan tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban, tetapi harus disertai solusi relokasi yang jelas dan layak bagi para pedagang. Ia juga menyoroti penutupan jalur utama di Kompleks Dadaha. Jalur tersebut selama ini menjadi akses umum yang digunakan masyarakat untuk melintas dari berbagai arah.
“Jalur utama itu jalur umum. Artinya semua orang melewati jalur tersebut, baik dari kanan maupun kiri,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi akses setelah dilakukan rekayasa lalu lintas masih perlu dievaluasi. Terlebih, terdapat akses yang melewati kawasan GOR Gelora Galuh (GGC) hingga menuju portal. Dari sisi infrastruktur, kondisi tersebut dinilai belum maksimal dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.(Rangga Jatnika)
