CIAMIS, RADARTASIK.ID – KPKNL Tasikmalaya memperkuat pengelolaan piutang negara melalui kegiatan Edukasi dan Komunikasi Bidang Piutang Negara Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Pemda Ciamis, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan piutang negara dan daerah secara optimal serta akuntabel.
Kegiatan diikuti perwakilan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bagian Perekonomian dan BPKAD Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kota Banjar melalui Bagian Perekonomian dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar, serta RSUD Kabupaten Ciamis dan RSUD Kota Banjar.
Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama
Kehadiran para peserta menunjukkan pengelolaan piutang negara menjadi perhatian bersama yang perlu ditangani melalui edukasi dan komunikasi agar dapat berkontribusi terhadap pembangunan negara maupun daerah.
Acara dibuka oleh pelaksana Seksi Piutang Negara, Andi Ratna, yang menyampaikan tujuan dan agenda kegiatan. Selanjutnya Kepala KPKNL Tasikmalaya, Muthoharul Janan, memberikan sambutan sekaligus Sosialisasi Anti Gratifikasi.
Dalam sambutannya, Janan mengapresiasi partisipasi para peserta. Ia menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan mendorong terciptanya mekanisme penghapusan piutang negara yang pruden dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian piutang negara.
Ia juga berharap kerja sama antara KPKNL Tasikmalaya dengan pemerintah daerah dan RSUD terus terjaga demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
Pada sesi Sosialisasi Anti Gratifikasi, Janan menegaskan komitmen anti gratifikasi di lingkungan KPKNL dalam seluruh layanan lelang, pengurusan piutang, dan pengelolaan barang milik negara agar bebas dari praktik suap.
“Seluruh pegawai menolak pemberian dalam bentuk apapun dan diwajibkan melaporkan gratifikasi sesuai aturan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran masyarakat juga penting dalam memperkuat budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan melalui pemanfaatan saluran pengaduan resmi dan perlindungan pelapor.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
Materi sosialisasi kemudian disampaikan Kepala Seksi Piutang Negara, Wisratno Eko Wibowo. Ia menjelaskan struktur piutang negara, mekanisme pengurusan piutang melalui PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara), hingga mekanisme penghapusan piutang melalui PPN/DTO (Pernyataan Piutang Negara/Daerah Telah Optimal).
