“Pembangunannya itu wewenangnya dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kapan waktu pembangunannya, jadi tergantung pusat dan provinsi,” ujarnya.
Menurut Taufik, Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat dan provinsi terkait kelanjutan proyek tersebut. Karena itu, pembangunan Jembatan Cirahong 2 belum bisa dipastikan dilaksanakan pada 2027 atau paling lambat 2028.
“Kami sudah siap, apabila pemerintah pusat maupun Provinsi Jabar akan merealisasikan pembangunan di tahun 2027 atau 2028,” katanya.
Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama
Ia menjelaskan, bentuk kesiapan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mendukung percepatan pembangunan Jembatan Cirahong 2 adalah melalui pembebasan lahan untuk akses menuju lokasi jembatan.
Lahan yang akan digunakan berada di Desa Panyingkiran dan Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, dengan luas sekitar 46.005,95 meter persegi. Lahan tersebut terdiri dari tanah milik masyarakat dan PT KAI.
“Soal pembebasan tanah, kita sudah mulai perhitungan nilai appraisal. Kalau sudah selesai baru dilakukan pembayaran penggantian tanah atau bangunan masyarakat, ditargetkan tahun 2026 selesai,” pungkasnya. (riz)
